Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Kasus Narkoba, TKI Ilegal Asal Ende Ditahan Polisi Malaysia
Human Trafficking NTT

Kasus Narkoba, TKI Ilegal Asal Ende Ditahan Polisi Malaysia

By Redaksi14 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Agustinus Pangga alias Rocky (48), warga Desa Tinabani, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende, NTT, ditahan karena terjerat dugaan kasus narkotika di Malaysia.

Pria yang bernama asli Agustinus ini ditangkap oleh Polisi Malaysia bersama dua teman lainnya yang juga Warga Negara Indonesia (WNI), yakni Ferdiantan Bangun dan Yusuf Nababan.

Mereka ditangkap di Apartemen sewa yang beralamat di Taman Limau Manis, Bukit Tengah, Penang pada 5 Desember 2017 Pukul 16.00 waktu setempat. Ketiga ditahan karena diduga terlibat dalam kepemilikan Narkotika jenis Sabu seberat 0,3 gram.

Berdasarkan Surat Biasa oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang, Malaysia menerangkan bahwa, Agustinus merupakan tenaga kerja yang sudah menetap di Malaysia selama 12 tahun dengan tanpa mengantongi visa kerja.

Pihak Polisi sampai saat ini menahan Agustinus alias Rocky karena diduga Rocky adalah Iwan tersangka yang dicari pihak Kepolisian selaku pemilik narkotika dimaksud. Walaupun Rocky telah menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya mengenal Iwan dengan menyampaikan foto Iwan kepada pihak Kepolisian.

Dalam kasus ini, Agustinus telah menjalani proses persidangan selama dua kali yakni tanggal 21 Desember 2017 dan tanggal 14 Februari 2018 lalu. Sidang akan dilanjutkan ketiga kalinya esok, tanggal 15 Maret 2018.

Agustinus didakwa dengan pasal 21 (3) Akta Dadah Berbahaya, dengan ancaman hukuman dendam Rp 353.177.617,49 atau Ringgit Malaysia (RM) 100 ribu atau penjara maksimal 5 Tahun.

Saat ini Agustinus dan Ferdiantan ditahan di penjara Seberang Prai, sementara Yusuf ditahan di penjara Sungai Petani.

 

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleSetengah Jam Diguyur Hujan, Sampah Bertebaran di Sejumlah Titik dalam Kota Mbay
Next Article DPRD Matim Desak Dinas PUPR dan Kontraktor Segera Perbaiki Aspal Jalan Watu Ci’e-Pocong

Related Posts

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.