Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kendaraan Plat Luar Wajib Mutasi Setelah Tiga Bulan Beroperasi
NTT NEWS

Kendaraan Plat Luar Wajib Mutasi Setelah Tiga Bulan Beroperasi

By Redaksi20 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi plat kendaraan
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi NTT, wilayah Ende, Hironimus Rame, mengaku kendaraan bernomor plat luar NTT sudah menjamur di wilayah Kabupaten Ende.

Diprediksi, plat nomor non DH, ED dan EB akan terus bertambah jika tidak dilakukan penertiban.

Rame mengakui, peningkatan tersebut dipicu dengan kebebasan masing-masing orang untuk membeli atau beroperasi kendaraan di NTT. Banyaknya kendaraan dari luar pun tidak memicuh peningkatan pendapatan daerah.

“Jadi kalau sudah beroperasi selama tiga bulan atau 90 hari, wajib mutasi atau mendaftarkan kendaraan. Kalau tidak, harus kembali ke daerah asal,” ujar Rame, setelah ditanya sistem pembayaran pajak kendaraan dari luar.

Soal pembayaran pajak, Rame menjelaskan, pihaknya sudah tidak melakukan pungutan terhadap kendaraan dari luar. Sistem pembayaran pajak sudah dilakukan sesuai dengan daerah asal masing-masing.

Ia menjelaskan, pihak sedikit sulit untuk mendeteksi kendaraan dari luar NTT. Begitu juga data kendaraan luar pun tidak diperoleh.

“(Pembayaran pajak) kendaraan dari luar NTT sudah dihentikan tahun 2016. Karena nanti dibilang bayar dobel. Maka, kita saran supaya segera mutasi kalau sudah beroperasi di NTT 90 hari. Kalau tidak harus kembali ke asal daerah. Itu saja alternatif,” kata Rame di ruang kerjanya, Selasa (20/3/2018).

Menurutnya, masyarakat sudah mensiasatinya dengan berbagai cara dan alasan agar kendaraan plat luar tetap beroperasi di NTT. Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar merevisi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan penambahan pasal pengenaan pajak bagi kendaraan luar yang masuk NTT.

“Mau minta masyarakat jujur bayar pajak memang agak sulit. Kami tidak berhak lagi memungut untuk kendaraan dari luar. Supaya semua ditertibkan harus melakukan revisi itu,” pungkas Rame

 

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleApi Lahap Kompleks Kantor Pemerintahan di Lehong
Next Article Soal THL dan Bosda, Surat Gugatan DPRD Sudah Dikirim ke Bupati Tote

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026

SDK Lewe Gelar Perkemahan Pramuka Sambut HUT ke-65

13 Agustus 2026

Serap Aspirasi Warga Papagarang, Hasanudin Minta Pemerintah Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat

13 Agustus 2026

Pramuka Manggarai Barat Dorong Generasi Muda Dukung Swasembada Pangan

13 Agustus 2026

Luncurkan 100 Tahun SDK Lungar, Siswa SD dan SMP Tampilkan Tarian Sae Tiba Meka

13 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.