Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»PBH Nusra Beri Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
NTT NEWS

PBH Nusra Beri Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

By Redaksi21 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penandatangan MoU Program Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin antara PBH Nusra dan Kanwil Kemenkumham NTT pada Selasa (13/3/2018) lalu di Kupang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Kebutuhan masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum terpenuhi. Perkumpulan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH Nusra) menyediakan layanan hukum prodeo.

Pendiri PBH Nusra, John Bala menyatakan orang miskin sering mengalami ketidakadilan lantaran miskin harta dan miskin akses.

Oleh karenanya, program bantuan hukum tersebut diselenggarakan untuk memastikan hak orang miskin yang memiliki masalah hukum untuk mendapatkan keadilan bisa terpenuhi.

“Program ini dilaksanakan atas kerja sama PBH Nusra dan Kementerian Hukum dan HAM,” terang John Bala saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (21/03/2018).

Kerja sama tersebut telah diresmikan melalui penandatangan MoU pada Selasa, 13 Maret 2018 lalu di Kupang antara PBH Nusra dan Kanwil Kemenkumham NTT.

Artinya, bantuan hukum yang disediakan merupakan bentuk perhatian negara terhadap orang miskin dalam hal akses terhadap keadilan.

“Kerja sama ini bukan pertama kali. Sebelumnya juga kita pernah bekerja sama. Bagi kami PBH Nusra ini bentuk support negara kepada kami selaku Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan bagi masyarakat miskin sebab sejak awal berdiri PBH Nusra bergerak dalam bidang ini,” tegasnya.

Bentuk bantuan hukum yang disediakan bukan hanya di ranah litigasi atau berkaitan dengan proses peradilan baik perkara pidana, perdata ataupun Tata Usaha Negara.

PBH Nusra juga melaksanakan program non litigasi yang meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, penelitian hukum, negosiasi serta mediasi.

 

Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba

Sikka
Previous ArticleIni Kronologis Penangkapan Wanita Pemilik Sabu di Borong
Next Article Belum Setahun Aspal Jalan Warat-Nceang Sudah Rusak Parah

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.