Kupang, Vox NTT-Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun 2018 akan dihelat di 171 daerah provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Di NTT terdapat 10 kabupaten yang menggelar pilkada termasuk pemilihan gubernur NTT periode 2018-2023. Totalnya, terdapat 43 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sedang berlaga dalam pilkada serentak kali ini.
Menyikapi ini, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kupang menyerukan Pilkada damai yang berlandaskan prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
“Masih segar di ingatan kita adalah kontestasi pemilukada gubernur DKI Jakarta yang menyedot perhatian masyarakat karena isu SARA menguat untuk kepentingan politik dan bahkan massa digelontorkan untuk menjatuhkan pasangan calon tertentu. Berbagai isu juga diolah sedemikian rupa dan didukung dengan media yang belum mempunyai perspektif damai dalam pemberitaan. Akhirnya masyarakat yang menjadi korban hingga gontok-gontokan,” tegas Ande Malana, wakil ketua bidang politik DPC GmnI Kupang.
NTT, kata dia, adalah Provinsi kepulaun dengan multikulturisme yang tinggi.
“Kita tidak ingin di tengah persaingan paslon yang sengit, ada permainan-permainan kotor yang menyusupi pilkada itu sendiri sehingga berdampak pada keharmonisan NTT yang selama ini terjalin” imbuhnya.
Dikatakan, NTT juga punya pengalaman buruk seperti pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya pada tahun 2015 lalu. Saat itu, Pilkada diwarnai dengan konflik horizontal bahkan kantor KPUD setempat dirusakan oleh sekelompok oknum yang tak bertanggung jawab.
“Itulah catatan kritis kita, titik pijak kita, apa lagi belakangan ini di berbagai daerah lain yang sedang berpilkada, ada politisasi isu SARA, hoax, dan mobilisasi masa yang cukup besar,” pungkasnya.
Untuk itu, GMNI menyerukan agar:
1.Komisi Pemilihan Umum Daerah NTT secara tegas menjaga integritas Pilkada damai, jujur dan adil sehingga pada tanggal 27 Juni mendatang, masyarakat yang menyelengarakan Pilkada serentak dapat menyalurkan hak politiknya secara merdeka.
2.Badan Pengawas Pemilu NTT untuk memastikan bahwa segala bentuk pelanggaran dalam Pilkada harus direspon sesuai dengan kebijakan dan prosedur hukum yang telah ditetapkan, tanpa memihak kepada salah satu pasangan calon. Proses hukum bagi setiap pelanggaran harus secara terbuka dan transparan.
3. Kepolisian Daerah NTT memastikan kondisi aman dan kondusif menjelang, pada saat dan setelah Pilkada tanggal 27 Juni 2018 mendatang
4.Media masa harus mengontrol penyebaran informasi seputar Pilkada dengan prinsip-prinsip dan kode etik jurnalisme dengan cara memberikan akurasi dan ketepatan setiap informasi seputar Pilkada, tidak mendorong perpecahan, objectif, tidak menyuburkan kebencian pada etnik tertentu atau memecah belah kesatuan dan persatuan mayarakat.
5. Menghimbau kepada semua stakholders, partai politik, tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat dan lembaga-lembaga pemerhati pemilu, relawan dan masyarakat secara luas agar lebih massif menyuarakan pemilu damai dengan semangat menjaga toleransi, kebhinekaan dan kerukunan antar umat beragama.