Kefamenanu,Vox NTT-Wakil Bupati TTU Aloysius Kobes akhirnya angkat bicara terkait persoalan pemilihan kepala desa Ponu Kecamatan Biboki Anleu.
Sejak selesai Pilkades pada tanggal 11 Maret 2017 lalu, hingga saat ini pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU tak kunjung melantik Ludovikus Meko sebagai kepala desa terpilih.
Ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Jumat (23/03/2018), Wabup Aloysius menegaskan, sesuai aturan yang berlaku memang calon yang terpilih dalam pesta demokrasi masyarakat tingkat desa tersebut sudah harus dilantik.
Baca: Pemda TTU Didesak Segera Lantik Kades Ponu
Menurut dia, alasan membatalkan hasil Pilkades lantaran ditemukan adanya pemilih yang bukan berasal dari wilayah desa tersebut sebenarnya merupakan kesalahan pihak panitia dan juga BPD.
Selanjutnya harus dibuktikan dulu apakah pemilih yang dari luar desa tersebut juga memilih calon yang menang atau sebaliknya.
“Secara aturan seharusnya sudah dilantik kepala desa terpilih itu karena kalau untuk alasan bahwa ada pemilih dari luar kan itu kesalahan BPD dan panitia Pilkades, jangan bebankan kesalahan itu pada hasil dari suara rakyat itu,” tutur Mantan Camat Kota Kefamenanu tersebut.
Namun guna menjaga agar tidak lagi terjadi perseteruan di tengah masyarakat, Wabup Aloysius menyarankan sebaiknya dilakukan pemilihan kepala desa ulang untuk Desa Ponu.
“Sebaiknya dilakukan Pilkades ulang, ini untuk menjaga agar jangan sampai terjadi gesekan dan juga perseteruan di antara masyarakat, ” kata mantan Kabag Pemdes (sekarang dinas PMD) tersebut.
Untuk diketahui, dalam Pilkades Ponu yang digelar pada tanggal 11 Maret 2017 lalu diikuti oleh 8 calon.
Itu diantaranya Liberius A.Besteas dengan jumlah suara 424, Soleman Usboko 150 suara, Ferdinandus Bouk 288 suara, A. J. Monemnasi 420 suara, Lodovikus Meko 678 suara, Gabriel Manek 387 suara, Maternus Taitoh 214 suara, dan Melkianus F. Koa 33 suara.
Selanjutnya suara tidak sah sebanyak 111 dan yang tidak mencoblos sebanyak 624 orang.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba