Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Miliki Perda PPSDA, Upaya Jangka Panjang Pemkab TTU Atasi Bencana Kekeringan
Regional NTT

Miliki Perda PPSDA, Upaya Jangka Panjang Pemkab TTU Atasi Bencana Kekeringan

By Redaksi27 Maret 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana acara peluncuran Perda nomor 5 tahun 2017 terkait perlindungan dan pengelolaan sumber daya air di Hotel Victory 2 Kefamenanu
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan dan pengelolaan sumber daya air (PPSDA).

Perda Nomor 5 tahun 2017 yang dihasilkan berkat kerja sama antara Plan Internasional dan Pemkab TTU dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tersebut secara resmi disampaikan ke publik dalam acara peluncuran yang digelar di Hotel Victory II Kota Kefamenanu, Selasa (27/03/2018).

Pantauan VoxNtt.com, tampak Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda TTU Robertus Nahas serta Ketua Komisi B DPRD TTU Arifintus Talan, serta sejumlah anggota dewan lainnya turut hadir di antara para tamu undangan lainnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTU, Ferdinandus Lio saat diwawancarai awak media usai acara peluncuran menyampaikan alasan pembuatan Perda PPSDA tersebut.

Salah satu alasannya kata dia, yakni masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat adalah persoalan kekeringan.

Padahal pada musim penghujan debit air sangat banyak.

Air lebih banyak yang terbuang ke sungai dan akhirnya bermuara ke laut. Sedangkan jumlah debit air yang masuk ke tanah sangat sedikit, sehingga menyebabkan bencana kekeringan terus melanda masyarakat.

“Kita lihat saja pada musim hujan debit air sangat banyak sedangkan pada musim kemarau kita mengalami kekeringan. Makanya itu yang mendasari kita untuk bersama dengan Plan Internasional membuat Perda ini,” jelas Ferdi.

Ferdi mengatakan, solusi konkret yang termuat dalam Perda PPSDA untuk penanggulangan masalah kekeringan yakni dengan pembuatan embung dan juga jebakan air.

Selain itu, pengelolaan daerah aliran sungai serta penghijauan sumber mata air merupakan solusi lain yang ditawarkan dalam Perda tersebut.

Hal tersebut dimaksudkan agar debit air yang berlebihan pada musim penghujan bisa meresap masuk ke dalam tanah. Diharapkan beberapa tahun mendatang akan muncul sumber-sumber mata air baru.

Sementara itu, Robi Saunoah selaku penanggung jawab kegiatan menjelaskan, sejak tahun 2011 lalu Plan Internasional telah memiliki sebuah program adaptasi perubahan iklim.

Program tersebut dilaksanakan dengan sumber dana berasal dari kementerian lingkungan, konservasi alam dan keselamatan nuklir (BMUB) pemerintah Jerman.

Pada tahun 2016 lalu, jelas Saunoah, pihaknya mulai bekerja sama dengan Pemkab TTU guna membuat Perda terkait perlindungan dan pengelolaan sumber daya air.

Bentuk kerja sama tersebut baik terkait tpendanaan kegiatan maupun sumber daya manusia untuk pembentukan Perda dimaksud.

Dia berharap Perda yang sudah dibuat tersebut bisa mendapat respon positif dari masyarakat TTU secara keseluruhan agar bencana kekeringan dapat teratasi dalam beberapa tahun mendatang.

Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Robertus Nahas mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Plan Internasional Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup yang telah menginisiasi terbitnya Perda Pengelolaan Sumber Daya Air.

Kehadiran Perda ini kata Fernandes, akan berdampak positif pada upaya pelestarian lingkungan dan sumber daya air yang masih menjadi masalah krusial di Kabupaten TTU.

Sebagai sebuah produk hukum lanjut dia, kehadiran Perda ini akan mengusik kenyamanan dan ruang gerak masyarakat.

Namun demi kebaikan bersama dan masa depan generasi penerus, maka implementasi Perda dimaksud harus dapat dilakukan oleh seluruh masyarakat di Kabupaten TTU.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleBegini Kata Lucius Modo Saat Pelantikan 3 DPRD PAW
Next Article Esok, 70 Elemen Gelar Aksi Rakyat NTT Menggugat di Kupang

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.