Kefamenanu, Vox NTT- Kejaksaan Negeri TTU telah menetapkan YS, oknum Kepala Desa (Kades) Lanaus Kecamatan Insana Tengah dan suplier berinisial EL sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2016.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh instansi yang dipimpin oleh Taufik, SH tersebut sejak tanggal 21 Maret 2018 lalu.
Langkah tegas Kejari TTU tersebut mendapat apresiasi dari warga desa Lanaus, Anselmus Hanoe dan Oktovianus Pemanas.
Saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (03/04/2018), Anselmus mengucapkan terima kasih atas sikap tegas pihak Kejari TTU menetapkan YS dan EL sebagai tersangka.
Baca: Kejari TTU Tetapkan Kades Lanaus Jadi Tersangka
Pasalnya, selama ini warga selalu bertanya tentang pengelolaan dana desa yang terkesan tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat Lanaus. Saat warga bertanya selalu mendapat jawaban tidak memuaskan.
“Kami masyarakat Desa Lanaus sangat berterima kasih kepada pak Kepala Kejaksaan Negeri TTU dan juga Kasie Pidsus Kundrat Mantolas karena telah mengambil sikap tegas dengan menetapkan kades dan suplier sebagai tersangka, kami tidak punya apa-apa yang bisa diberikan hanya doa dan ucapan terima kasih saja,” tutur Anselmus.
Senada dengan itu, warga desa Lanaus lainnya, Oktovianus Pemanas juga memberikan apresiasi yang kepada pihak Kejari TTU.
Dia berharap Kejari TTU bisa segera menahan para tersangka agar proses hukum bisa segera dinaikkan ke meja hijau.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Kades YS belum merespon SMS maupun telepon konfirmasi yang dilayangkan ke VoxNtt.com.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba