Kefamenanu,Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU menetapkan oknum Kepala Desa Lanaus Kecamatan Insana Tengah berinisial YS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa.
YS ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 21 Maret 2018 lalu.
Selain oknum kades YS, Kejari TTU juga menetapkan suplier berinisial EL sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa tahun 2016 tersebut.
“Tertanggal 21 Maret 2018 lalu kami sudah menetapkan 2 orang masing-masing YS dan EL yang merupakan kepala desa dan juga suplier sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2016,” jelas Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (03/04/2018).
Kundrat menjelaskan, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini yakni sebesar Rp 300 juta lebih. Itu terdapat pada proyek fisik pembangunan embung.
Selain itu juga terdapat dana silpa tahun 2015 yang dimasukkan dalam APBDes Lanaus tahun 2016 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dugaan kerugian negara, saya tidak tahu pasti jumlahnya. Tapi pastinya Rp 300 juta lebih, itu untuk proyek pengerjaan embung dan juga dana silpa tahun 2015 yang terbawa ke APBDes 2016 tapi tidak dapat dipertanggungjawabkan, makanya itu kita anggap sebagai temuan,” ujar Kundrat.
Sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut, lanjut dia, Kejari TTU akan segera melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut pada Rabu esok, 4 April 2018.
Kejari TTU sendiri belum menahan kedua tersangka karena pertimbangan sikap mereka.
“Kita masih lihat dulu, apa para tersangka mau kita tahan atau tidak, tergantung mereka kooperatif dengan kita atau melakukan tindakan seperti melarikan diri atau ada upaya melarikan diri, kita akan lihat nanti,” tegas Kundrat.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, oknum Kades YS tak kunjung merespon SMS maupun telepon konfirmasi dari VoxNtt.com.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba