Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kejari TTU Tetapkan Kades Lanaus Jadi Tersangka
VOX DESA

Kejari TTU Tetapkan Kades Lanaus Jadi Tersangka

By Redaksi3 April 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas, SH
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU menetapkan oknum Kepala Desa Lanaus Kecamatan Insana Tengah berinisial YS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa.

YS ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 21 Maret 2018 lalu.

Selain oknum kades YS, Kejari TTU juga menetapkan suplier berinisial EL sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa tahun 2016 tersebut.

“Tertanggal 21 Maret 2018 lalu kami sudah menetapkan 2 orang masing-masing YS dan EL yang merupakan kepala desa dan juga suplier sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2016,” jelas Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (03/04/2018).

Kundrat menjelaskan, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini yakni sebesar Rp 300 juta lebih. Itu terdapat pada proyek fisik pembangunan embung.

Selain itu juga terdapat dana silpa tahun 2015 yang dimasukkan dalam APBDes Lanaus tahun 2016 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Dugaan kerugian negara, saya tidak tahu pasti jumlahnya. Tapi pastinya Rp 300 juta lebih, itu untuk proyek pengerjaan embung dan juga dana silpa tahun 2015 yang terbawa ke APBDes 2016 tapi tidak dapat dipertanggungjawabkan, makanya itu kita anggap sebagai temuan,” ujar Kundrat.

Sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut, lanjut dia, Kejari TTU akan segera melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut pada Rabu esok, 4 April 2018.

Kejari TTU sendiri belum menahan kedua tersangka karena pertimbangan sikap mereka.

“Kita masih lihat dulu, apa para tersangka mau kita tahan atau tidak, tergantung mereka kooperatif dengan kita atau melakukan tindakan seperti melarikan diri atau ada upaya melarikan diri, kita akan lihat nanti,” tegas Kundrat.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, oknum Kades YS tak kunjung merespon SMS maupun telepon konfirmasi dari VoxNtt.com.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleBelum Digunakan, Gedung Puskesmas Lenang Sudah Retak
Next Article Terpidana Kasus Korupsi di TTU Kembalikan Kerugian Negara

Related Posts

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.