Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kejari TTU Periksa Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Lanaus
VOX DESA

Kejari TTU Periksa Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Lanaus

By Redaksi9 April 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas, SH
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU mulai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan penyalahgunaan dana Desa Lanaus kecamatan Insana Tengah, Edwin Liem, Senin (09/04/2018).

Pemeriksaan terhadap tersangka yang merupakan suplier tersebut dilakukan oleh Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas di ruang kerjanya.

Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat diwawancarai awak media menjelaskan, pemeriksaan Edwin dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap tersangka dugaan penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara senilai Rp 300 juta lebih tersebut sebenarnya sudah harus dilakukan pada Rabu, 4 April lalu.

Namun lantaran tersangka belum membawa kuasa hukum, lanjut Kundrat, sehingga pemeriksaan baru dilakukan Senin, 9 April.

“Kita sebenarnya sudah harus lakukan pemeriksaan pada hari Rabu kemarin sama-sama dengan kepala desa Lanaus yang juga berstatus tersangka, tapi karena tersangka belum membawa kuasa hukum makanya pemeriksaan kita tunda hari ini,” aku Kundrat.

Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, Kundrat menegaskan, selama proses hukum berjalan peluang tersebut masih tetap ada.

Sementara itu, Fransisco Bernandino Bessi, kuasa hukum tersangka Edwin Liem saat diwawancarai awak media mengucapkan terima kasih atas pemberitaan media yang dinilainya sudah berimbang.

Dia berharap kasus ini bisa secepatnya ditangani oleh pihak kejaksaan sehingga bisa segera diajukan ke pengadilan.

Untuk mempercepat penanganan kasus ini, pihak Fransisco tidak akan mengajukan gugatan pra peradilan.

“Kita tidak akan ajukan gugatan pra peradilan karena memang gugatan itu hanya mengenai syarat formil bukan ke pokok perkara, kita malah mendukung agar secepatnya bisa segera diajukan ke pengadilan,” tegas Fransisco.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleDPRD: Copot Kadis PK Matim dari Jabatannya
Next Article 90 Mahasiswa Undana Kupang Gelar KKN di TTU

Related Posts

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.