Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pengelolaan Arsip di NTT Belum Tertata
NTT NEWS

Pengelolaan Arsip di NTT Belum Tertata

By Redaksi10 April 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Temu konsultasi mekanisme kerja unit kearsipan di hotel Nusa II Atambua. (Foto:Marcel/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua,Vox NTT- Sejak tahun 1971 hingga sekarang, Arsip di Negara apalagi di seluruh daerah termasuk di perangkat daerah, belum ditata dan dikelola dengan baik.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kearsipan Propinsi NTT, Lambert Ibi Riti kepada awak media di sela-sela kegiatan temu konsultasi mekanisne kerja unit kearsipan bagi Kasubag Kepegawaian dan Umum atau Arsip lingkup Pemkab Belu di Hotel Nusa II, Atambua Selasa (10/4/2018).

Kegiatan temu konsultasi secara nasional sudah berjalan sejak tahun 2009. Dimana dengan perubahan regulasi tentang UU nomor 43 dari UU nomor 7 tahun 1971, penataan dan pengelolaan arsip menjadi tanggung jawab pecinta arsip Pemda, Ormas, Orpol dan Lembaga Pendidikan.

Riti menyampaikan, kesadaran sangat penting dan perlu untuk dibangun terus menerus karena selama ini penataan dan pengelolaan Arsip belum ditata dan dikelola secara baik sesuai kearsipan.

“Tahun lalu sudah ditandatangani MoU antara Arsip Nasional, Menpan, KPK, BPK dan Bareskrim, bahwa ke depan sudah ada di koridor kerja sama, dimana penataan Arsip tidak saja berhubungan dengan anggaran tetapi korelasinya sudah pasti,” jelasnya.

Lanjut Riti, jika di Kabupaten Belu APBD 9000 miliar pertahun, maka jelas Arsip APBD menjadi konsentrasi KPK dan BPK, apalagi menuju opini WTP.

Karena itu, BPK harus memberikan jaminan bahwa dokumen Arsip pengelolaan APBDnya benar-benar sesuai tata aturan kearsipan.

Dijelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan gerakan nasional sadar tertib Arsip sejak tahun lalu, dimana sesuai dengan peraturan Kepala Arsip Nasional nomor 7 dan saat ini sedang diproses agar terbit inpres tentang gerakan itu.

“Secara nasional Presiden mengharapkan dari pusat sampai daerah Arsip mesti ditata. Kita terus lakukan safari gerakan nasioanl sadar tertib Arsip di setiap daerah,” tutupnya.

Penulis: Marcel Manek

Editor: Boni J

Belu
Previous ArticleSanres dan Plan Kembangkan Jaringan Irigasi Tetes di Nagekeo
Next Article Ingin Tahu tentang PDAM Tirta Komodo Manggarai? Ini 10 Faktanya

Related Posts

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
Terkini

Kerajaan dan Keadilan yang Dibangun dalam Roh vs Yang Dibangun dalam Nafsu

19 Juli 2026

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.