Larantuka, Vox NTT-Dinas Perikanan Kabupaten Flores Timur akan melakukan pemeriksaan terhadap dua kelompok nelayan di Desa Ile Padung (Leworahang), Kecamatan Lewolema, Flotim yang diduga menjual bodi kapal sumbangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur (Flotim).
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas (KADIS) Perikanan Flores Timur, Erna Dasilva, kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa, (10/04/2018), siang.
BACA: Kapal Ikan Sumbangan Pemerintah di Leworahang Flotim Diduga Dijual Warga
Kadis Erna membenarkan bahwa pada tahun 2006 dan 2008 kelompok nelayan di desa Ile Padung mendapatkan bantuan berupa 2 buah kapal nelayan atas nama, Alfonsus Naba Koten dan Yosep Suban Koten sebagai ketua kelompok pengelola kapal sumbangan pemeritah tersebut.
“Pihak kami, sudah melakukan pemeriksaan dokumen administrasi. Memang benar pada tahun 2006 dan 2008 kelompok nelayan desa Ile Padung mendapat bantuan kapal nelayan dari Pemda Flotim, atas nama bapak Alfonsus Naba Koten dan Yosep Suban Koten sebagai ketua kelompok pengelola” ungkap Erna.
Erna mengatakan akan segera mengutus tim dari Dinas Perikanan Flotim untuk melakukan pemeriksaan guna mendapatkan keterangan dari kedua ketua kelopok pengelola tentang keberadaan kapal ikan sumbangan tersebut.
“Kita akan utus tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua ketua kelompok nelayan di desa Ile Padung yang menerima sumbangan kapal tersebut. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mendapatkan keterangan terkait keberadaan kapal, juga memastikan kebenaran apakah kapal tersebut dijual atau dipindahtangankan kepada kelompok nelayan lain”, kata Erna.
Erna mengaku sangat menyayangkan kelompok nelayan di desa Ile Padung yang tak mampu mengelola kapal sumbangan pemerintah. Kapal nelayan tersebut, kata dia, disumbangkan untuk pemberdayaan kelompok nelayan di desa Ile Padung.
Jika kelompok tak lagi mampu mengelola kapal tersebut, sebaiknya kapal itu dapat dialihkan kepada kelompok nelayan lain dengan dilengkapi Surat Pernyataan Tak Sanggup Mengelola dan Berita Acara Pengalihan yang diketahui oleh Dinas Perikanan dan Pemerintah Desa setempat.
“Jika tidak sanggup mengelola mestinya dialihkan ke kelompok nelayan yang lain di desa Leworahang yang dilengkapai dengan dokumen surat sebagai payung hukum, minimal sepengetahuan Kepala Desa sebagai kepalapemerintahan desa setempat”, ungkap Erna.
Penulis: Sutomo Hurint
Editor: Irvan K