Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Satu Minggu ke Depan, Disdukcapil Nagekeo Tak Bisa Melayani Masyarakat
Regional NTT

Satu Minggu ke Depan, Disdukcapil Nagekeo Tak Bisa Melayani Masyarakat

By Redaksi18 April 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Dinas Kepependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nagekeo dikabarkan tidak bisa melayani masyarakat selama satu minggu ke depan.

Penutupan pelayanan administrasi kependudukan tersebut lantaran server pengelola data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dibeli tahun 2011 lalu, kini telah rusak.

“Saat ini kami belum bisa layani masyarakat terkait dukumen kependudukan karena alat server SIAK yang kita beli tahun 2011 sudah rusak,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Nagekeo, Andreas Weke melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Kris Ledo yang dikonfirmasi VoxNtt.com, Rabu (18/04/2018).

Kris mengatakan, pihaknya baru bisa melayani administrasi kependudukan warga setelah server SIAK kembali normal. Saat ini, alat tersebut sedang dikirim ke Jakarta untuk melakukan perbaikan.

Menurut dia, kerusakan alat server SIAK di Disdukcapil Kabupaten Nagekeo disebabkan karena faktor usianya yang sudah semakin tua.

“Alat tersebut telah memasuki usia delapan tahun, seharusnya secara ekonomis digunakan hanya dengan jangka waktu 5 tahun,” kata Kris.

Dia mengaku, pihaknya telah mengajukan permohonan  melalui tim anggaran pemerintah daerah untuk membeli alat baru. Namun hingga kini pengadaan alat itu belum direalisasikan.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticlePanwaslu Desa dan Kelurahan Diminta Jaga Netralitas
Next Article Data Pemilih di Kecamatan Satarmese Bermasalah, Begini Respon KPU Manggarai

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.