Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Satu Minggu ke Depan, Disdukcapil Nagekeo Tak Bisa Melayani Masyarakat
Regional NTT

Satu Minggu ke Depan, Disdukcapil Nagekeo Tak Bisa Melayani Masyarakat

By Redaksi18 April 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Dinas Kepependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nagekeo dikabarkan tidak bisa melayani masyarakat selama satu minggu ke depan.

Penutupan pelayanan administrasi kependudukan tersebut lantaran server pengelola data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dibeli tahun 2011 lalu, kini telah rusak.

“Saat ini kami belum bisa layani masyarakat terkait dukumen kependudukan karena alat server SIAK yang kita beli tahun 2011 sudah rusak,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Nagekeo, Andreas Weke melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Kris Ledo yang dikonfirmasi VoxNtt.com, Rabu (18/04/2018).

Kris mengatakan, pihaknya baru bisa melayani administrasi kependudukan warga setelah server SIAK kembali normal. Saat ini, alat tersebut sedang dikirim ke Jakarta untuk melakukan perbaikan.

Menurut dia, kerusakan alat server SIAK di Disdukcapil Kabupaten Nagekeo disebabkan karena faktor usianya yang sudah semakin tua.

“Alat tersebut telah memasuki usia delapan tahun, seharusnya secara ekonomis digunakan hanya dengan jangka waktu 5 tahun,” kata Kris.

Dia mengaku, pihaknya telah mengajukan permohonan  melalui tim anggaran pemerintah daerah untuk membeli alat baru. Namun hingga kini pengadaan alat itu belum direalisasikan.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticlePanwaslu Desa dan Kelurahan Diminta Jaga Netralitas
Next Article Data Pemilih di Kecamatan Satarmese Bermasalah, Begini Respon KPU Manggarai

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Kerajaan dan Keadilan yang Dibangun dalam Roh vs Yang Dibangun dalam Nafsu

19 Juli 2026

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.