Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Soal Kasus OTT Aldo Febrianto, Yus Mahu Tak Mau Lanjut ke Pidana
HEADLINE

Soal Kasus OTT Aldo Febrianto, Yus Mahu Tak Mau Lanjut ke Pidana

By Redaksi20 April 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Aldo Febrianto (Foto: Jhon Manasye/Media Indonesia).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Di berbagai grup WhatsApp beredar surat dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) seputar penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto oleh Propam Polda NTT pada 11 Desember 2017 lalu.

OTT kala itu melibatkan Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI) Yustinus Mahu yang hingga kini diduga sebagai korban.

Surat tersebut merupakan klarifikasi atas pengaduan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Surat yang ditandatangani oleh Anggota Kompolnas Poengky Indarti itu tertuju kepada Petrus Salestinus sebagai Koordinator TPDI.

Sebelumnya memang sejumlah advokat dari TPDI melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Propam dan Polda NTT dalam pengusutan kasus OTT Iptu Aldo Febrianto ke Kompolnas pada 4 Januari 2018 lalu.

Baca: Soal Kasus Aldo, Kompolnas Minta Klarifikasi Kapolda NTT

Dalam surat, Kompolnas menjelaskan hasil gelar perkara kasus OTT Iptu Aldo pada 19 Maret 2018 lalu.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan, jelas Kompolnas, korban Yustinus Mahu menyatakan sebenarnya ia tidak berniat memberikan uang sejumlah Rp 50 juta kepada Iptu Aldo.

Pada poin lain menurut Kompolnas, korban Yus Mahu menyatakan tidak berkeinginan perkara tersebut dilanjutkan ke pidana umum, sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Tipikor.

Dalam surat klarifikasi tersebut Kompolnas menulis, korban Yus Mahu hanya menginginkan terlapor Iptu Aldo Febrianto diproses secara disiplin saja di internal Polri. Hal itu dimaksudkan agar kejadian sejenis tidak boleh terulangi lagi di kemudian hari.

Poin klarifikasi lain dari Kompolnas menyebutkan bahwa penyidik pembantu Dit Reskrimum Polda NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana dari Undana Kupang, DR. Pius Bere, SH.,M.Hum.

Menurut Pius Bere, peristiwa pemerasan yang diduga dilakukan Iptu Aldo Febrianto kepada korban Yus Mahu tidak memenuhi unsur pidana. Hal itu, baik pidana umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP maupun pidana khusus sebagaimana dimaksudkan Pasal 12 huruf 2 UU Tipikor.

Pendapat ahli hukum disampaikan setelah mempelajari kronologis kejadian bahwa korban Yus Mahu tidak berada dalam situasi terdesak maupun terancam keselamatannya, ataupun juga tidak mempunyai niat untuk memberikan uang kepada terlapor Iptu Aldo Febrianto.

Korban Yus Mahu hanya mengikuti saran dari Kabid Propam Polda NTT untuk dapat dilakukan penangkapan. Sehingga, terlapor dapat dibina secara disiplin di internal Polri.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka penyidik/ penyidik pembantu Dit Reskrimum Polda Nusa Tenggara Timur masih akan melaksanakan gelar perkara khusus dengan mengundang inspektorat pengawasan, Bid, Propam, dan Bidkum Polda Nusa Tenggara Timur guna menentukan apakah peristiwa dugaan pemerasan tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak,” tulis Kompolnas dalam surat yang dibuat pada 16 April 2018 itu.

Sementara hingga berita ini diturunkan Direktur PT MMI yang diduga sebagai korban belum berhasil dikonfirmasi terkait alas an dirinya tidak melanjutkan kasus tersebut ke pidana umum atau khusus.

 

Penulis: Adrianus Aba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleEnam Kecamatan di Nagekeo Alami Kekeringan
Next Article Janji Digaji 1,8 Juta, TKW Asal Matim Ini Malah Ditipu Majikannya di Jakarta

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.