Kefamenanu, Vox NTT-Dolvianus Kolo, anggota DPRD NTT secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (26/04/2018).
Dalam surat gugatan bernomor; 017/ PDT.G/2018/ PN.KPG itu, Dolvi Kolo juga mengajukan gugatan terhadap ketua DPD PDIP NTT Frans Lebu Raya dan Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP NTT Niko Frans.
Robert Salu, kuasa hukum Dolvi Kolo saat menghubungi VoxNtt.com, Kamis sore, menjelaskan, gugatan yang diajukan kliennya tersebut yakni terkait perbuatan melawan hukum.
Salu mengaku, kliennya yang merupakan anggota DPRD NTT dari PDIP juga mengajukan tuntutan ganti rugi kepada para tergugat sebesar Rp 3 miliar.
Dikatakan, gugatan tersebut merupakan buntut dari telah dikeluarnya surat pemecatan terhadap Dolvi Kolo dari status keanggotaan PDIP. Surat pemecatan itu dikeluarkan pada tanggal 5 Februari 2018 lalu.
Salu menilai, keputusan terhadap klienya semena-mena.
Dia beralasan dalam AD/ART PDIP sudah jelas mengatur bahwa setiap anggota yang melakukan kesalahan harus diberikan surat teguran atau pemanggilan terlebih dahulu sebelum dijatuhi sanksi pemecatan.
“Tapi ini tidak pernah dilakukan terhadap klien saya. Jadi bagi kami ini ada upaya tertentu yang sengaja dilakukan terhadap pak Dolvi Kolo,” ujar Salu.
Baca: Dolvi Kolo Sebut Dirinya Anggota DPRD NTT Non- Fraksi
“Apalagi dengan sudah adanya pemecatan ini berarti sebentar lagi sudah mau dilakukan PAW terhadap pak Dolvi Kolo dari anggota DPRD NTT, ini jelas merugikan klien saya apalagi prosedurnya tidak sesuai,” tambah dia.
Setelah pengajuan gugatan ini, Dolvi Kolo yang adalah anggota DPRD NTT dari Dapil TTU, Belu dan Malaka tersebut akan melayangkan surat pemberitahuan ke KPU dan Ketua DPRD NTT, serta Mendagri.
Hal tersebut dimaksudkan agar proses PAW yang sudah berjalan harus ditunda hingga proses hukum selesai.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba