Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Bupati Ray Nonjobkan Sekwan TTU
HEADLINE

Bupati Ray Nonjobkan Sekwan TTU

By Redaksi26 April 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt saat berada di kantor Kejaksaan Negeri TTU (Foto: Eman Tabean/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes dikabarkan telah mengeluarkan surat keputusan untuk menonjobkan Sekretaris DPRD Philipus Palla.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, SK nonjob tersebut telah diterima oleh Philipus Palla pada Senin, 23 April 2018 lalu.

Sekwan Philipus Palla saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (26/04/2018), membenarkan informasi terkait adanya SK nonjob yang diterimanya.

Mengenai nomor SK tersebut, Palla mengaku tidak mengingatnya. Kendati demikian dia mengaku SK tersebut diterimanya pada Senin, 23 April 2018 lalu.

“Sk ada di kantor, jadi saya tidak terlalu ingat nomor berapa tapi SK saya terima hari Senin tanggal 23 kemarin,” ungkap Palla.

Palla menjelaskan, sesuai dengan SK yang diterimanya terdapat dua kelalaian yang disangkakan kepada dirinya hingga berakibat pada adanya keputusan nonjob tersebut.

Kedua hal itu yakni, dia dinilai Bupati Ray tidak mampu menjalankan kebijakan pemotongan 30 persen biaya perjalanan dinas Sekretaris DPRD TTU dan berkaitan dengan pengembalian mobil dinas anggota DPRD.

“Kalau untuk pemotongan 30 persen perjalanan dinas Setwan yang di dalamnya termasuk anggota DPRD sudah dilakukan hanya mungkin dinilai belum maksimal. Sedangkan untuk mobil dinas masih tersisa 3 unit yang sekarang dipakai oleh unsur pimpinan padahal bupati perintahkan semua harus ditarik kembali, ini yang dianggap sebagai kelalain saya,” jelas Palla.

“Saya terima apa yang menjadi keputusan bupati, jadi saya tidak akan mengambil langkah apapun untuk melawan keputusan ini, saya patuh pada keputusan yang sudah diambil,” tambah dia.

Bupati Ray Fernandes saat dikonfirmasi VoxNtt.com membenarkan adanya SK nonjob terhadap Sekwan TTU tersebut.

Terkait alasan dikeluarkannya SK tersebut, Bupati TTU dua periode tersebut menyarankan agar VoxNtt.com mengonfirmasi langsung dengan tim yang melakukan pemeriksaan terhadap Sekwan Palla.

Meskipun saat ini Sekwan telah dicopot dari jabatannya, kata dia, namun hal tersebut sama sekali tidak akan mengganggu kerja-kerja DPRD ke depannya.

Hal tersebut lantaran dalam waktu dekat akan segera ditunjuk pelaksana tugas guna mengisi posisi Sekwan yang sudah kosong.

“Sama sekali tidak mengganggu karena memang dalam waktu dekat kita sudah akan menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi posisi Sekwan yang baru saja kosong itu,” tutur Alumnus Fakultas Peternakan Undana tersebut.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleFormat Desak Pemda Berantaskan Rentenir Berlabel Koperasi Harian di Matim
Next Article Dolvi Kolo Resmi Ajukan Gugatan Ketum PDIP ke PN Kupang

Related Posts

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Lansia di Kupang Bertahan Hidup Bersama Anak 6 Tahun, Berharap Uluran Tangan

9 Maret 2026

Perjuangan Mama Sebina: Bertahan Hidup, Sekolahkan Anak di Tengah Kemiskinan Manggarai Timur

25 Februari 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.