Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Sertifikasi Tanah di Waekokak dan Mbay Dihentikan Sementara
Regional NTT

Sertifikasi Tanah di Waekokak dan Mbay Dihentikan Sementara

By Redaksi2 Mei 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi sertifikat tanah
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Proses sertifikasi tanah pada lokasi pengembangan garam di Desa Waekokak dan Kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo terpaksa dihentikan sementara.

Alasannya, petugas yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk mendampingi proses pengukuran tanah tidak mampu menunjukan batas-batas tanah milik Negara.

Dikabarkan tanah di lokasi pengembangan garam yang merupakan milik Pemkab Nagekeo seluas 546 hektare lebih. Namun hingga kini yang bisa diukur untuk mendapatkan sertifikat hanya seluas 29,51 hektare.

“Tanah pengembangan garam di Desa Waekokak dan Kelurahan Mbay II yang sudah proses sertifikasi hanya 29,51 hektare yang kita ukur. Sementara sisanya kita hentikan,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Dominikus B. Insantuan ketika ditemui wartawan, belum lama ini.

Dominikus menambahkan, sebelumnya seluas 777 hektare tanah milik pemerintah di wilayah itu diberikan hak guna usaha (HGU) kepada PT Nusa Anoah.

Dari total tersebut, seluas 546 hektare lebih tetap dikuasai Negara dan pengelolanya diserahkan ke Pemkab Nagekeo. Sedangkan, seluas 231 hektare lebih diberikan kepada masyarakat melalui performa agraria.

Dominikus mengatakan, tanah seluas 525 hektare lebih sudah ada permohonan dari Pemkab Nagekeo untuk melakukan proses sertifikasi.

Berdasarkan permohonan Pemkab Nagekeo tersebut, lanjut dia, Kantor Pertanahan Provinsi NTT kemudian melakukan pengukuran di lokasi.

Namun sayangnya hanya  29,51 hektare yang bisa diukur. Alasannya, Pemkab Nagekeo tidak menanamkan tanda batas pada bidang tanah yang dikuasai Negara.

Dikatakan untuk 231 hektare lebih yang masuk dalam program performa agraria, BPN sudah siap melakukan sertifikasi.

Namun Pemkab Nagekeo, kata Dominikus, belum menyiapkan data penggarap yang menerima tanah tersebut.

Pihak Dominikus sudah meminta klarifikasi daftar nama penggarap ke Pemkab Nagekeo, namun sampai saat ini belum direspon.

“Dari 231  hektare lebih yang disiapkan 440 lembar sertifikat dengan luas 0,5 hektare per- sertifikat,” katanya.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleMustari, BKH dan Asa Di Balik Secangkir Moke
Next Article Prestasi Kinerja Pemprov NTT Terendah, Anggota DPRD Kecewa

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.