Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Sertifikasi Tanah di Waekokak dan Mbay Dihentikan Sementara
Regional NTT

Sertifikasi Tanah di Waekokak dan Mbay Dihentikan Sementara

By Redaksi2 Mei 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi sertifikat tanah
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Proses sertifikasi tanah pada lokasi pengembangan garam di Desa Waekokak dan Kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo terpaksa dihentikan sementara.

Alasannya, petugas yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk mendampingi proses pengukuran tanah tidak mampu menunjukan batas-batas tanah milik Negara.

Dikabarkan tanah di lokasi pengembangan garam yang merupakan milik Pemkab Nagekeo seluas 546 hektare lebih. Namun hingga kini yang bisa diukur untuk mendapatkan sertifikat hanya seluas 29,51 hektare.

“Tanah pengembangan garam di Desa Waekokak dan Kelurahan Mbay II yang sudah proses sertifikasi hanya 29,51 hektare yang kita ukur. Sementara sisanya kita hentikan,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Dominikus B. Insantuan ketika ditemui wartawan, belum lama ini.

Dominikus menambahkan, sebelumnya seluas 777 hektare tanah milik pemerintah di wilayah itu diberikan hak guna usaha (HGU) kepada PT Nusa Anoah.

Dari total tersebut, seluas 546 hektare lebih tetap dikuasai Negara dan pengelolanya diserahkan ke Pemkab Nagekeo. Sedangkan, seluas 231 hektare lebih diberikan kepada masyarakat melalui performa agraria.

Dominikus mengatakan, tanah seluas 525 hektare lebih sudah ada permohonan dari Pemkab Nagekeo untuk melakukan proses sertifikasi.

Berdasarkan permohonan Pemkab Nagekeo tersebut, lanjut dia, Kantor Pertanahan Provinsi NTT kemudian melakukan pengukuran di lokasi.

Namun sayangnya hanya  29,51 hektare yang bisa diukur. Alasannya, Pemkab Nagekeo tidak menanamkan tanda batas pada bidang tanah yang dikuasai Negara.

Dikatakan untuk 231 hektare lebih yang masuk dalam program performa agraria, BPN sudah siap melakukan sertifikasi.

Namun Pemkab Nagekeo, kata Dominikus, belum menyiapkan data penggarap yang menerima tanah tersebut.

Pihak Dominikus sudah meminta klarifikasi daftar nama penggarap ke Pemkab Nagekeo, namun sampai saat ini belum direspon.

“Dari 231  hektare lebih yang disiapkan 440 lembar sertifikat dengan luas 0,5 hektare per- sertifikat,” katanya.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleMustari, BKH dan Asa Di Balik Secangkir Moke
Next Article Prestasi Kinerja Pemprov NTT Terendah, Anggota DPRD Kecewa

Related Posts

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.