Ruteng, Vox NTT- Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Servas Jemorang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai segera memperhatikan nasib buruh, terutama yang bekerja di kompleks pertokoan Ruteng.
Menurut dia, selama ini Pemkab Manggarai tutup mata dan membiarkan buruh-buruh tersebut tidak berdaya. Padahal, pemandangan itu tersaji persis di hadapan tatapan pemerintah.
“Kami menilai Pemkab Manggari tidak punya niat untuk perhatikan buruh. Mereka lebih berpihak pada kelanggengan keberadaan investor. Singkatnya mereka tutup mata, seolah-olah ini sudah menjadi kodrat daerahnya,” katanya saat ditemui VoxNtt.com di Sekretariat PMKRI, Rabu (2/5/2018)
Berdasarkan pengamatannya, ada dua persoalan pokok yang dihadapi buruh di Manggarai. Pertama, rendahnya upah yang diberikan oleh majikan mereka. Upah yang minim itu berbanding terbalik dengan biaya hidup yang harus ditanggung tiap bulannya.
“Padahal mereka itu sudah bekerja keras dari pagi sampai sore. Bahkan, ada toko-toko tertentu yang mempekerjakan karyawannya sampai malam hari,” tukas Jemorang.
Selain persoalan upah, lanjut dia, buruh juga terikat dengan jam kerja yang panjang. Waktu kerja yang demikian tentu membuat buruh kelelahan. Sebab itu, tak heran kalau ada buruh yang tidak bisa bekerja optimal.
“Meskipun demikian, buruh masih tetap bekerja sampai jam pulang tiba. Buruh betul-betul berada pada posisi tidak berdaya untuk melawan aturan majikan. Karena kalau (buruh) melawan, pasti dia dipecat,” katanya.
Karena itu, dia meminta Pemkab Manggarai segera mengambil langkah agar para majikan yang mempekerjakan buruh-buruh itu dapat memberikan upah layak sehingga buruh bisa hidup berkecukupan.
“Pemerintah harus paksakan majikan-majikan toko agar menggaji karyawannya sesuai upah minimum yang sudah ditetapkan pemerintah. Kalau mereka tidak mau ya, menurut saya pemerintah perlu mencabut izin usahanya,” tegasnya.
Selain soal upah, kata Jemorang, Pemkab Manggarai juga harus mendesak majikan toko agar mempekerjakan buruhnya dengan waktu teratur.
“Maksudnya, waktu kerja itu tidak boleh dari pagi sampai sore apalagi malam. Kasihan mereka. Mestinya, harus ada sift. Kalau yang lain masuk dari jam 8 sampai jam 1, yang lain masuk dari jam 1 pulang jam 4 atau jam 5 sore,” tukasnya.
“Dengan pengaturan demikian, saya kira buruh tidak kelelahan dan bisa bekerja dengan baik karena punya waktu istirahat yang cukup,” tambahnya.
Kontributor: Ferdiano S. Parman
Editor: Adrianus Aba