Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kasus Dugaan Korupsi DD Lanaus dan Noenasi Segera Disidangkan
Regional NTT

Kasus Dugaan Korupsi DD Lanaus dan Noenasi Segera Disidangkan

By Redaksi4 Mei 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas, SH
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Kejaksaan Negeri TTU dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Lanaus Kecamatan Insana Tengah dan Desa Noenasi Kecamatan Miomafo Tengah.

Sejak 30 April lalu, berkas perkara dugaan penyalahgunaan DD Lanaus dengan tersangka kepala desa berinisial YS sudah masuk tahap II.

Sementara untuk tersangka EL yang merupakan supplier, berkasnya akan dinaikkan ke tahap II dalam waktu dekat. Alasannya saat perampungan berkas,  EL sedang berada di luar daerah.

Sedangkan untuk kasus dugaan penyalahgunaan DD Noenasi dengan tersangka kepala desa  berinisialMPA, mantan Sekdes SO dan supplier berinisial PK berkas perkaranya sudah masuk tahap II sejak Rabu, 2 Mei lalu.

“Untuk kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Lanaus tersangka Kades YS berkasnya sudah tahap II, kalau supplier berkasnya belum lengkap karena memang yang bersangkutan ada di luar daerah. Jadi pastinya hari Senin mendatang sudah bisa dilakukan pemeriksaan lanjutan dan berkas sudah bisa naik tahap II,” jelas Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Jumat (04/05/2018).

“Kalau Noenasi seluruh berkas tersangka, baik itu Kades maupun mantan Sekdes dan juga supplier sudah lengkap. Jadi untuk selanjutnya penuntut umum akan segera rampungkan seluruh berkasnya dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang,” tutur Kundrat.

Tersangka Tidak Ditahan

Kundrat mengaku, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan korupsi DD di dua desa tersebut.

Hal tersebut lantaran para tersangka hingga saat ini cukup kooperatif saat dipanggil dan diperiksa oleh Kejari TTU.

Namun jika diperlukan, tegas Kundrat, pihaknya pasti akan melakukan penahanan terhadap para tersangka .

Untuk diketahui, sejak 21 Maret 2018 lalu Kejari TTU telah menetapkan 5 orang tersangka dalam dugaan penyalahgunaan DD Lanaus dan Noenasi.

Untuk kasus dugaan penyalahgunaan DD Lanaus, Kejari TTU mencatat Negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta lebih.

Sedangkan untuk kasus DD Noenasi, Kejari TTU mencatat Negara mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta lebih.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

 

TTU
Previous ArticleBelum Setahun Diperbaiki, Bronjong Pengaman Kali Maubeli TTU Kembali Roboh
Next Article Dinas PKO Flotim Didesak untuk Periksa Kepsek SMPN SATAP Riangpuho

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.