Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dalam Waktu Dekat BK DPRD TTS Panggil 3 Anggota DPRD
Regional NTT

Dalam Waktu Dekat BK DPRD TTS Panggil 3 Anggota DPRD

By Redaksi5 Mei 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua BK DPRD TTS, Sefrit D. Nau. (Foto: Paul Resi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS dalam waktu dekat akan memanggil 3 (tiga) anggota DPRD TTS yang selama ini diadukan ke BK. Ketiga DPRD tersebut yakni Thomas Lopo, Magdalena Mbau dan Hendrik Babys.

Menurut Ketua BK DPRD TTS, Sefrit D. Nau yang ditemui VoxNtt.com di kantor DPRD TTS, Jumat 04 Mei kemarin, saat ini BK sedang melakukan koordinasi dengan BK Provinsi NTT dan tim ahli dari LPPM Undana Kupang, yang bertugas membantu BK baik materi pengaduan maupun non teknis sebelum BK mengadakan sidang atas pengaduan yang diterima.

“Dalam waktu dekat ini kita akan panggil ketiga orang anggota DPRD untuk memberikan klarifikasi berkaitan dengan pengaduan yang BK terima,” tegas Sefrit.

Baca: Hendrik Babys Berharap Dirinya Segera Diperiksa BK

Dijelaskannya, BK sebagai alat kelengkapan dewan wajib merespon setiap pengaduan dari masyarakat demi menjaga marwah dan kehormatan dewan.

Pemanggilan ketiga oknum anggota DPRD TTS lanjut Sefrit, berdasarkan tata tertib DPRD, kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan dalam pengambilan keputusan setiap kasus yang menimpa anggota DPRD, berdasarkan pengaduan dan infomasi yang diterima oleh BK.

Dia menambahkan, BK tidak hanya memanggil ketiga anggota DPRD sebagai teradu atau terlapor, tetapi juga pengadu atau pelapor untuk kepentingan pemeriksaan untuk menjaga independensi BK sebelum mengambil keputusan.

Baca: Tiga Anngota DPRD TTS Dproses BK

“Kita tidak hanya memanggil teradu atau terlapor. Para pengadu atau pelapor juga akan kita dengarkan keterangannya demi terciptanya keseimbangan dengan tetap menjaga independensi BK sebelum mengambil keputusan,” kata Sefrit.

Untuk diketahui kasus yang menimpah ketiga anggota DPRD TTS tersebut adalah kasus dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan yang diduga dilakukan Magdalena Mbau, dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Thomas Lopo dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam kasus pencemaran nama baik, saat ini sedang dalam upaya damai dan Hendrik Babys dari Fraksi NaSdem TTS atas kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman.

Saat ini juga kasus dari ketiga anggota DPRD TTS itu sedang diproses oleh aparat kepolisian resort TTS.

Penulis: Paul Resi

Editor: Boni J

 

 

TTS
Previous ArticleDinas PKO Flotim Didesak untuk Periksa Kepsek SMPN SATAP Riangpuho
Next Article 32 Desa di Matim Terancam Tidak Terima Dana Desa Tahap I Tahun 2018

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.