Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»SP3 Kasus Riziq Shihab Dinilai Tidak Tepat
NASIONAL

SP3 Kasus Riziq Shihab Dinilai Tidak Tepat

By Redaksi5 Mei 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Riziq Shihab, tersangka penodaan lambang negara (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Mantan Presiden Soekarno sungguh di luar dugaan.

Hal itu tentu saja berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan Presiden Jokowi menumpas gerakan yang mencoba memecahbelah bangsa ini dan menggantikan Pancasila dengan ideologi lain yang merusak nilai-nilai kebangsaan Indonesia.

Demikian dikatakan Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus dalam rilisnya yang dikirimkan kepada VoxNtt.com, Sabtu (8/5/2018).

“Pilihan Polda Jawa Barat meng-SP3-kan kasus ini adalah langkah yang tidak tepat, destruktif, kontraproduktif bahkan tidak kondusif ketika gerakan intoleransi masih muncul dimana-mana. SP3 kasus ini sekaligus memupus harapan kita semua, terutama Ibu Sukmawati Soekarnoputri, sebagai Pelapor yang selama ini konsisten menjaga nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pembukaan UUD’45,” kata Salestinus.

“Padahal, di awal November 2016 saat laporan polisi kasus ini disampaikan ke Polda Jawa Barat, langsung direspons dan diproses oleh penyelidik dan penyidik dengan sangat serius, sehingga pada Januari 2017 terlapor Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Dalam perkembangan lebih lanjut, kata Salestinus, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil penyidikan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diteliti dalam tahap pra-penuntutan.

Hasilnya adalah ada sejumlah permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar beberapa kekurangan di dalam BAP tersebut dilengkapi dan dipertajam.

“Artinya dari versi penyidik, BAP perkara a/n. tersangka Rizieq Shihab sudah memenuhi syarat penuntutan untuk diajukan ke persidangan, tetapi dari versi dan kebutuhan penuntutan, BAP kasus ini masih memerlukan penyempurnaan dan penajaman terhadap beberapa hal sesuai KUHAP,” terang advokat Peradi itu.

Dengan demikian, lanjut Salestinus, penerbitan SP3 oleh Polda Jawa Barat terhadap kasus itu ibarat petir di siang bolong.

Sebab, sebuah laporan polisi yang sudah diproses melalui tahapan dan mekanisme KUHAP dengan sangat hati-hati serta didukung dengan bukti permulaan yang cukup, harus patah di tengah jalan.

“Kalau saja Jaksa Penuntut Umum memberi petunjuk untuk melengkapi dan menajamkan beberapa point kekurangan di dalam BAP, mestinya penyidik harus lakukan secara maksimal guna memenuhi petunjuk dimaksud, mengingat kasus ini bukan saja kasus yang menarik perhatian masyarakat luas akan tetapi juga kasus ini adalah kasus dengan muatan kepentingan bangsa yang sangat tinggi karena menyangkut persoalan NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Dasar Negara Pancasila, serta pembuktiannya juga sederhana,” tukasnya.

Petrus Salestinus menjelaskan bahwa Pancasila adalah lambang negara yang harus dihormati. Hal itu diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Di dalam konsiderans undang-undang tersebut ditegaskan bahwa lambang negara, bahasa, bendera dan lagu kebangsaan merupakan sarana pemersatu, identitas budaya dan wujud eksistensi bangsa sebagai simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan UUD Tahun 1945.

“Karena itu, tiap orang dilarang dan diancam dengan pidana penjara bagi siapa saja yang merusak lambang negara, karena dianggap merusak kehormatan negara,” tegasnya.

Penulis: Ferdiano S. Parman

Editor: Boni J

Manggarai
Previous ArticleTidak Jalankan Reses, Rakyat Bisa Pertanyakan Anggota Dewan
Next Article Warga Ile Ape: Dalam Harmoni NTT Ada Perubahan

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.