Borong, Vox NTT-Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manggarai Timur, Frederika Soch yang menurunkan gaji guru THL dari Rp 1.250.000 menjadi Rp 700.000 tiap bulannya, hingga kini masih menuai sorotan sejumlah pihak.
Salah satu hal yang dipertanyakan ialah ke mana sebagian anggaran yang sudah dialokasikan tersebut? Pertanyaan ini muncul mengingatkan sebelumnya gaji guru THL sejumlah Rp 1.250.000 tiap bulan sudah ditetapkan melalui Perda APBD Matim tahun 2018.
Menjawab pertanyaan tersebut Kadis Frederika saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Selasa (08/05/2018), menjelaskan sebagian dana tersebut masih tersimpan baik di kas daerah dan tidak dicairkan.
Menurut dia, daftar pagu anggaran (DPA) yang sudah dialokasikan Pemkab Matim untuk para guru tersebut sebesar Rp 4.470.000.000.
Jumlah itu dari 298 guru dikali dengan upah Rp 1.250.000 tiap bulannya.
Sejauh ini, lanjut dia, sejumlah Rp 625.800.000 sudah dicairkan untuk pembayaran gaji 298 guru selama 3 bulan. Mereka diberi honor Rp 700.000 tiap bulannya.
Kadis Frederika juga membeberkan, kalau dihitung pertahun gaji bagi 298 orang guru sebesar Rp 2.503.200.000. Hitungan tersebut diperoleh dari honor Rp 700.000 tiap bulannya.
Sebab itu, dia menghitung masih terdapat sisa anggaran. Anggaran tersebut tentu saja masih aman di kas daerah.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba