Ruteng, Vox NTT- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng menilai Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yustinus Mahu plin-plan dalam pengusutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto.
“PMKRI Ruteng melihat Yustinus Mahu plin-plan dan tidak konsisten dalam mengusut tuntas kasus OTT Aldo Febrianto. Mengapa dia tidak mau melanjutkan kasus OTT itu ke ranah pidana? Hal ini patut dipertanyakan,” ujar Ketua Presidium PMKRI Ruteng, Servasius Jemorang dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Sabtu (12/05/2018).
Dalam pernyataan sikap aksi demonstrasi di Ruteng ibu kota Kabupaten Manggarai itu, Jemorang menegaskan, kasus OTT yang melibatkan Iptu Aldo dan Yustinus Mahu pada Senin, 11 Desember 2017 lalu adalah pukulan telak bagi institusi Kepolisian.
Selama ini kasus tersebut ditangani pihak Polda NTT. Kata Jemorang, pada tanggal 16 April 2018 kasus ini memasuki babak baru.
Berdasarkan penjelasan pihak Polda NTT dalam surat tanggapan dari Kompolnas atas pengaduan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyebutkan bahwa kasus tersebut diselesaikan secara internal.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Yustinus Mahu hanya mengikuti saran dari Kabid Propam Polda NTT guna dapat dilakukan penangkapan, sehingga Aldo Febrianto dapat dibina secara disiplin di internal Polri.
Baca: Soal Kasus OTT Aldo Febrianto, Yus Mahu Tak Mau Lanjut ke Pidana
Padahal Yustinus Mahu di awal terjadinya kasus OTT ini, kata Jemorang, sudah menyampaikan secara blak-blakan kepada publik bahwa Iptu Aldo Febrianto diduga sudah sering melakuakan pemerasan di Kabupaten Manggarai dan termasuk pihak PT MMI.
“PMKRI Ruteng juga menduga alasan di balik perbedaan pernyataan ini diduga kuat telah terjadi konspirasi antara Direktur PT MMI dan Polda NTT untuk melindungi Aldo Febrianto dari tindakan melawan hukum,” pungkas Jemorang.
Karena itu, dia dengan tegas mendesak Polda NTT melalui Polres Manggarai untuk menjelaskan alasan pelibatan Yustinus Mahu sebagai pemberi uang kepada Iptu Aldo Febrianto.
Jemorang juga mendesak Direktur PT MMI untuk memberikan klarifikasi terkait dengan perbedaan pernyataan dalam kasus OTT tersebut.
“Mendesak Direktur PT MMI untuk menjelaskan posisi dirinya yang dilibatkan sebagai pemberi uang. Mempertanyakaan maksud pernyataan Direktur PT MMI yang menyatakan bahwa memberikan kesempatan kepada Mantan Kasat Reskrim untuk berubah,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Direktur PT MMI Yustinus Mahu belum berhasil dikonfirmasi.
Kendati demikian, pada pemberitaan sebelumnya Yustinus Mahu mengatakan, sejak awal pihaknya melaporkan Aldo Febrianto ke Polda NTT, komunikasi pun sudah mulai terjalin. Itu terutama antara dirinya dengan Kabid Propam Polda NTT.
Baca: Yus Mahu: Aldo Febrianto Masih Punya Kesempatan untuk Berubah
Dia menambahkan, sejak awal OTT ini pula dilakukan bertujuan untuk membuktikan perilaku menyimpang Iptu Aldo, kemudian diberi pembinaan secara internal sebagaimana laporan yang diterima Propam Polda NTT sebelumnya.
“Sebagai orang tua saya juga berpikir mantan Kasat Aldo masih muda, kurang lebih 28 tahun, masih punya kesempatan untuk berubah. Baik(nya) diberi pembinaan internal saja,” ujar Yus Mahu saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Sabtu, 21April lalu.
Penulis: Adrianus Aba