Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Seorang Dukun di Nagekeo yang Setubui Empat Wanita Diancam Pasal Berlapis
NTT NEWS

Seorang Dukun di Nagekeo yang Setubui Empat Wanita Diancam Pasal Berlapis

By Redaksi12 Mei 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: Liputan6)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Seorang dukun berinisial HD (54) asal Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo yang telah menyetubui tiga orang gadis masih di bawah umur dan satu ibu rumah tangga telah mengakui perbuatannya.

Atas pengakuannya itu HD kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Aesesa pada Jumat, 11 Mei 2018.

Kapolsek Aesesa AKP Ahmad melalui Kanitres Ipda Stefanus Kodo yang dikonfirmasi VoxNtt.com, Jumat malam, membenarkan pengakuan HD tersebut.

Menurutnya, HD diancam dengan pasal berlapis.

“Tiga pasal dalam KHUP itu yakni pasal 285 tentang tindakan pidana pemerkosaan, pasal 286 tentang perbuatan persetubuhan terhadap orang dalam bentuk paksaan, dan pasal 289 tentang perbuatan pencabulan. Dengan ancaman hukuman antara 7 tahun hingga 15 tahun,” ujarnya.

Baca di sini sebelumnya: Agar Penyakit Sembuh, Dukun di Nagekeo Setubuhi Anak Gadis

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleBegini Cara Cici Mardianus Pamerkan Pariwisata Manggarai Timur
Next Article PMKRI: Direktur PT MMI Plin-plan

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.