Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Masyarakat Amarasi Bangga Kehadiran Pelayanan Pajak Kendaraan di Tempat
Regional NTT

Masyarakat Amarasi Bangga Kehadiran Pelayanan Pajak Kendaraan di Tempat

By Redaksi15 Mei 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Masyarakat Amarasi saat barada di Kantor Camat Amarasi Timur (Foto: Oktovianus)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Masyarakat Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT senang dan bangga dengan kehadiran pelayanan pajak kendaraan di tempat.

Pasalnya, pola pendekatan pelayanan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh UPT Pendapatan, Pengelola keuangan dan aset daerah (PPKAD) Provinsi NTT, wilayah Kabupaten Kupang sangat membantu bagi masyarakat di wilayah Amarasi Timur.

“Karena meringankan dari aspek biaya dan waktu, sehingga masyarakat tidak perlu menambah biaya tambahan untuk transportasi dan biaya lainnnya dan datang jauh-jauh ke Kantor Samsat Babau dan menghabiskan waktu dan tenaga demi melunasi pajak kendaraan bermotor,” tutur pendeta Marten Teuf, salah satu wajib pajak pada saat pembayaran pajak di Kantor Camat Amarasi Timur, Selasa (15/5/2018)

Martin Truf berharap kegiatan pelayanan pajak di tempat akan terus dilakukan setiap tahun, sehingga bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Kepala UPT PPKAD wilayah Kabupaten Kupang Yohanes Boro Hali saat di Kantor Camat Amarasi menjelaskan, pada prinsipnya pola pendekatan pelayanan seperti ini akan tetap dan terus dilakukan.

“Sebagai upaya pendekatan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor yang berdampak pada kegiatan bagi hasil kepada pemerintah Kabupaten Kupang untuk kegiatan pembangunan dan kesejahteraan di wilayah ini,” katanya.

Sementara itu, Camat Amarasi Timur Yakob Banesis menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui UPT PPKAD wilayah Kabupaten Kupang yang telah datang langsung melihat dari dekat kondisi wajib pajak di wilayahnya.

Upaya ini tentu saja untuk meringankan biaya dan waktu untuk kegiatan pelunasan pajak.

“Kendaraan bermotor dan diharapkan dengan meningkatnya kesadaran wajib pajak di Amarasi Timur dapat mendongkrak penerimaan daerah demi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kupang khusunya di wilayah amarasi,” ujarnya

“Kami segenap pemerintah kecamatan Amarasi Timur mendukung penuh kegiatan ini serta siap memfasilitasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas,” tambahnya.

 

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Adrianus Aba

Kabupaten Kupang Kota Kupang
Previous ArticleDiminta Waktu untuk Bertemu, Kadis PK Matim: Saya Sibuk Masih Diperiksa BPK
Next Article Tarik Ulur Revisi UU Terorisme, Siapa yang Disalahkan?

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.