Kupang, Vox NTT- Sidang lanjutan gugatan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) melawan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin kemarin, 21 Mei 2018.
Gugatan Taktis tersebut terkait dugaan ujaran pribumi non pribumi oleh Anies Baswedan.
Sidang yang bertepatan dengan peringatan 20 tahun reformasi itu mengagendakan kesimpulan dari para pihak, Taktis dan Gubernur Anies Baswedan.
Dalam dalilnya, Taktis mengatakan secara tegas bahwa Anies Baswedan terbukti bersalah. Dia telah melakukan perencanaan secara sistematis untuk melakukan diskriminasi ras etnis.
Baca Juga: Eksepsi Anies Ditolak, Taktis Matangkan Alat Bukti untuk Pokok Perkara
Tindakan itu tampak dari isi naskah pidato Anies yang berbau rasis dan provokatif. Pada waktu bersamaan pun ada aksi pendukungknya di luar Gedung Balai Kota dan di beberapa titik lain di Jakarta yang mengenakan atribut aksi (spanduk) bertuliskan konten-konten rasis.
“Bahwa terkait dengan dalil tergugat pada point 14 hal. 16 dengan ini Para Penggugat mengatakan bahwa munculnya spanduk “kemenangan Anies-Sandi adalah kemenangan pribumi muslim” yang muncul hanya beberapa saat setelah pidato tergugat adalah akibat langsung dari pidato tergugat tersebut bahkan sangat terkesan kalau spanduk dan pidato tergugat tersebut bukan hanya sebagai akibat tetapi terkesan merupakan satu rangkaian perbuatan yang dilakukan secara terencana,” terang Taktis dalam repliknya.
Selain itu, menurut Taktis secara formil Anies Baswedan juga dinilai melakukan penghinaan (contempt of court) terhadap proses persidangan dengan nomor perkara 588/PDT.GBTH.PLW.2017/PN.JKT.PST tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan sikap yang ditunjukan dengan tidak menghadiri proses mediasi selam 3 kali berturut-turut.
Padahal sudah ada aturan mewajibkannya untuk hadir.
“Bahwa meskipun sudah ditegaskan oleh Hakim Mediator dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, namun tergugat lagi-lagi tidak hadir dalam sidang mediasi ketiga (terakhir) pada tanggal 17 januari 2018”. – “Bahwa fakta-fakta perjalanan sidang mediasi di atas menunjukan bahwa tergugat, telah beritikad tidak baik karena mengenyampingkan perintah”
Baca Juga: Alasan Sibuk, Anis Mangkir Dari Sidang Mediasi dengan TAKTIS
“Dari Peraturan Mahkamah Agung dan arahan dari hakim mediator dengan alasan sibuk kerja sebagai Gubernur DKI Jakarta,” terang tim Taktis dalam dalil repliknya.
Menanggapai fakta tersebut, Greg R. Daeng selaku juru bicara Taktis yang dikontak per telepon mengatakan, pihaknya optimis bahwa kesimpulan yang diajukan dapat meyakinkan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada tergugat Anies Baswedan.
“Ya, kita optimis atas kesimpulan kita, karena kita telah mengurai baik secara formil dan materiil atas seluruh kesalahan dari tergugat mulai dari gugatan, hingga pembuktian kemarin,” kata Greg.
“Dan untuk sidang-sidang putusan nanti kita pun yakin bahwa majelis hakim akan menjatuhkan vonis bersalah kepada tergugat,” tambah Greg secara tegas.
Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Tafsir Sembiring Meliala, SH.MH. itu, dimulai sekitar pukul 11:10 WIB dan berakhir pada 11:35 WIB.
Dalam sidang tersebut hadir dari pihak penggugat Daniel Tonapa Masiku, dan Greg R. Daeng.
Sementara itu dari pihak kuasa tergugat hadir Adityo Nugroho dari Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.
Taktis yang beranggotakan Hermawi Taslim, Cosmas Egidius Refra, Daniel Tonapa Masiku, Christianus Budi, Vitalis Jenarus dan Greg R. Daeng menggugat Gubernur Anies Baswedan lantaran ucapannya yang bernada rasis dalam pidato pelantikan pada tanggal 16 oktober 20017 lalu.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari Suryono selaku Panitera Pengganti menyebutkan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 04 Juni 2018 pukul 10:00 WIB bertempat di ruangan Moedjono IV Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda putusan.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Adrianus Aba