Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Tiga Forum di Nagekeo Kutuk Aksi Terorisme
NASIONAL

Tiga Forum di Nagekeo Kutuk Aksi Terorisme

By Redaksi22 Mei 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kondisi salah satu tempat pasca bom di Surabaya (Foto: Ist-)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Tiga forum masyarakat di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur mengutuk keras aksi terorisme di Kota Surabaya dan beberapa tempat lain di Indonesia.

Ketiga forum tersebut yakni Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)  Kabupaten Nagekeo.

Dalam surat pernyataan sikap yang salinannya diterima VoxNtt.com, Selasa (22/05/2018), ketiga forum tersebut secara tegas mengutuk segala bentuk aksi terorisme dan gerakan-gerakan radikal lainnya di Indonesia.

Aksi tersebut tentu saja bertujuan untuk menebar kebencian di antara sesama umat beragama, rasa takut, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Surat pernyataan sikap yang memuat 10 poin penting itu ditandatangani oleh Ketua FKDM Simon Fino, Ketua FKUB, RD. Dominikus D.Dowa dan Ketua FPK, Patris Bhira G.Wasek dan mengetahui Pjs Bupati Nagekeo Kosmas D.Lana.

Berikut 10 poin pernyataan sikap FKDM, FKUB, dan FPK Kabupaten Nagekeo.

Pertama, menyatakan duka cita mendalam kepada seluruh korban jiwa dari aksi teror yang terjadi baik di Mako Brimob Depok Jawa Barat, Gereja Santa Maria Tak Bercela, Gereja Kristen Indonesia, Gereja Penekosta Pusat Surabaya, Mapolresta Surabaya, dan Kepolisian Daerah Riau.

Kedua, segala bentuk aksi terorisme maupun gerakan-gerakan radikal lainnya yang bertujuan untuk menebar kebencian di antara sesama umat beragama, rasa takut, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memecah belah persatuan bangsa, agama maupun keyakinan tertentu tidak boleh dibiarkan hidup di Bumi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Warga diharapkan tidak boleh saling menyalahkan tapi terus meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini guna mencegah terjadinya tindakan terorisme.

Ketiga, menyatakan aksi bom bunuh diri adalah tindakan biadab dari orang-orang pengecut yang mengatasnamakan agama maupun keyakinan tertentu.

Keempat,  menyatakan bahwa aksi teror dan kegiatan radikalisme dalam bentuk apapun adalah musuh bersama yang tidak boleh dibiarkan hidup di Bumi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kelima, mengajak seluruh elemen masyarakat Nagekeo dan pemangku kepentingan lain untuk tidak saling menyalahkan, tapi terus meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini guna mencegah terjadinya aksi teror di wilayah Nagekeo.

Keenam, mengajak seluruh warga masyarakat Nagekeo bersatu padu, meninggalkan segala bentuk perbedan suku, agama, maupun ras untuk melawan setiap bentuk kegiatan intoleransi dan radikalisme yang berdampak pada aksi terorisme.

Ketujuh, menolak segala bentuk ceramah berbau politik yang berdampak pada radikalisme di rumah – rumah ibadah bagi semua agama.

Kedelapan, mendesak Lembaga Penyiaran Publik untuk mengambil silkap tegas terhadap kegiatan-kegiatan agama yang disiarkan melalui layar televisi yang dianggap berbau radikalisme.

Kesembilan, mengajak seluruh umat beragama di Nagekeo untuk tidak memberi ruang terhadap kegiatan- kegiatan keagamaan yang mengandung kebencian dan permusuhan.

Kesepuluh, mengimbau kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk menciptakan rasa aman dan menindak tegas pihak yang mengganggu rasa aman masyarakat.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo Nasional
Previous ArticleTidak Hadir dalam Mediasi, Anies Baswedan Dinilai Tidak Punya Itikad Baik
Next Article Kadis PK Matim Diduga Menerima THL Baru di Tahun 2018

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026
Terkini

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.