Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Berkas Tersangka Kasus Human Trafficking Diserahkan ke Kejari TTS
Human Trafficking NTT

Berkas Tersangka Kasus Human Trafficking Diserahkan ke Kejari TTS

By Redaksi30 Mei 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Samgar Martinus Bulla (tengah) ketika diserahkan ke kejaksaan, Rabu 30 Mei 2018 (Foto: Paul Resi/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Samgar Martinus Bulla beserta berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) atau sudah dinyatakan P21, Rabu (30/05/2018).

Samgar Martinus Bulla adalah salah satu tersangka perdagangan orang (human trafficking) yang ditangkap pihak Polres TTS di Denpasar, Bali pada Senin, 28 Mei 2018 lalu.

Samgar merupakan kaki tangan dari jaringan tersangka Andy Killa yang sudah terlebih dahulu mendekam dalam ruang tahanan Polisi.

Samgar juga diduga terlibat dalam pengiriman TKW almarhumah Yuliana Kana asal Desa O’of, Kecamatan Kuatnana yang meninggal di Malaysia, dimana mata kanan korban hilang.

Menurut Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Jamari, pada bulan April 2012 lalu, Samgar Bulla membujuk Yuliana Kana melalui ayahnya Bernabas Kana untuk menjadi TKW di Malaysia.

Termakan rayuan Samgar, akhirnya Bernabas Kana bersama anaknya Yuliana Kana dipertemukan dengan Andy Kila di Babau Kabupaten Kupang.

Pertemuan itu untuk memeroses keberangkatan Yuliana Kana ke Malaysia.

Setelah pertemuan, Andy Kila menyuruh ayah korban pulang ke O’of berbekal uang Rp 1.000.000.

Sejak itu Yuliana Kana tidak diketahui keberadaannya.

Hingga Mei 2013, orangtua korban mendapat kabar bahwa Yuliana Kana telah meninggal di Malaysia, sehingga harus dipulangkan ke kampung halamannya di Desa O’of, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten TTS.

Tragisnya, salah satu organ tubuh korban yakni mata sebelah kanan almarhumah Yuliana hilang.

Atas perbuatan tersebut tersangka Samgar Martinus Bulla dikenakan Pasal 2 ayat (1), pasal 4 dan Pasal 19 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun atau denda Rp 600.000.000.

Kini tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTS beserta berkas perkaranya.

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri TTS, Martin yang diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (30/05/2018), mengatakan, berkas dan tersangka human trafficking akan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

 

Penulis: Paul Resi
Editor: Adrianus Aba

TTS
Previous ArticleKasus Dana Desa Noenasi, Ranti Kore Segera Disidangkan
Next Article Kejari TTU Segera Minta Bantuan Pengamanan ke Polisi

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.