Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Di Sikka, Banyak Sengketa Tanah Bermunculan Saat PTSL
Regional NTT

Di Sikka, Banyak Sengketa Tanah Bermunculan Saat PTSL

By Redaksi30 Mei 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Bidang Sengketa pada BPN Sikka, Sadrak saat menerima masyarakat yang mengadukan permasalahan tanah (Foto: Are de Peskim/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Di Kabupaten Sikka, banyak sengketa tanah bermunculan selama pelaksanaan program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Data yang diperoleh VoxNtt.com dari Bidang Sengketa BPN Sikka menunjukkan, sepanjang 2017-2018 ini sudah terdapat 43 kasus yang didaftarkan ke BPN Sikka.

Dari 43 sengketa tanah tersebut yang tercatat sampai Februari 2018 ini, sebanyak 23 di antaranya berhasil dimediasi oleh Bidang Sengketa BPN Sikka.

Kepala BPN Sikka, Maria Vivi Nganggas kepada VoxNtt.com beberapa waktu lalu menyatakan, jumlah tersebut belum termasuk sengketa yang ditangani desa atau pun yang didaftarkan ke pengadilan.

Menurutnya, sengketa tanah memang tidak terhindarkan dalam PTSL sebagai upaya untuk mewujudkan kepastian hukum.

Penyelesaian sengketa oleh BPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permen ATR Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Meskipun terjadi sengketa tanah, BPN tetap melakukan pengukuran.

“Kita tetap lakukan pengukuran sesuai dengan mandat program yakni pendaftaran tanah,” terang Maria kepada VoxNtt.com di ruangan kerjanya, beberapa waktu lalu.

Ditambahkannya, ada beberapa temuan dalam PTSL. Pertama, tanah yang tidak bermasalah, sehingga bisa diterbitkan sertifikat.

Kedua, tanah yang sudah diukur, namun bermasalah sehingga tidak terbit sertifikat.

Ketiga, tanah yang sudah diukur, namun tidak bisa diterbitkan sertifikat karena pemiliknya tidak ada di tempat.

Keempat, tanah yang sudah bersertifikat, namun diukur ulang untuk memastikan koordinatnya.

 

Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba

Sikka
Previous ArticleAlumni GMNI NTT Gelar Bakti Sosial di Masjid dan Katedral Ende
Next Article Botol Air Mineral Hiasi Meja Kosong Anggota DPRD Sikka Saat Paripurna

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.