Kupang, Vox NTT- Sidang gugatan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (TAKTIS) terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terkait dengan ujaran kontroversial pribumi dan non pribumi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (04/06/2018).
Pada sidang yang digelar untuk yang ke-10 kalinya ini, mengagendakan putusan dari majelis hakim terhadap gubernur yang berpasangan dengan Sandiaga Uno itu.
Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Ketua Tafsir Sembiring Meliala dan anggota masing-masing, Abdul Kohar dan Desbenneri Sinaga itu menyatakan menolak gugatan yang diajukan oleh TAKTIS.
Majelis hakim menilai bahwa alasan penolakan tersebut karena antara pengugat dan tergugat Anies Baswedan tidak ada hubungan keperdataan umum.
“Menimbang sebelum majelis hakim mendalami ada tidaknya ucapan tersebut atau apakah perbuatan melawan hukum atau tidak, maka oleh karena ada tidak hubungan penggugat dan tergugat, yaitu hubungan pribadi. Menimbang bahwa perbuatan perdata ini bukan hubungan pribadi,”.
“Menimbang bahwa antara penggugat dan tergugat bukan masalah keperdataan, maka gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menimbang oleh karena itu eksepsi penggugat tidak dapat dikabulkan,” demikian cuplikan amar putusan sebagaimana dibacakan hakim Tafsir.
Anggota TAKTIS, Hermawi Taslim sangat menyayangkan putusan tersebut. Sebab sama sekali tidak menyinggung soal konteks diskriminasi yang dilakukan oleh tergugat Anies Baswedan.
“Ya, sangat kita sayangkan ya, majelis hakim dalam putusannya sama sekali tidak menyinggung soal perbuataan diskriminasi yang dilakukan oleh tergugat. Padahal seharusnya unsur itu yang dilihat. Itu unsur substansi perbuatan melawan hukumnya. Dan dampak dari perbuataan tergugat itu sendiri sudah nyata mencederai nilai-nilai kebangsaan yang berdiri di atas tiang kebhinekaan,” ungkap Taslim dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin sore.
Upaya Hukum
Koordinator TAKTIS, Daniel Tonapa Masiku dalam keterangannya sesaat setelah sidang, menegaskan bahwa terhadap putusan tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Kalau saya tangkap dari majelis hakim ini bukan perdata umum, ini harus ada hubungan penggugat dan digugat. Kalau enggak salah tangkap, ini lebih tepatnya citizen lawsuit dari masyarakat ke pejabat,. Selain itu, hakim tadi juga mengatakan kalau perkara ini bisa diajukan banding. Dan kami akan mengambil langkah upaya hukum. Soal banding atau citizen lawsuit itu soal pilihan yang kami ambil nanti,” tegas Daniel.
Sementara itu, juru bicara TAKTIS, Greg R. Daeng, menuturkan selain upaya hukum yang akan ditempuh, pihaknya akan membuat eksaminasi terhadap putusan hakim tersebut.
Karena, menurutnya, terdapat beberapa kejanggalan yang ada dalam pertimbangan hakim dalam putusan itu.
“Seperti apa yang sudah disampaikan oleh pak koordinator tadi (Daniel), kami juga akan melakukan eksaminasi publik atas putusan itu sendiri. Ini dimaksudkan untuk meluruskan makna hukum yang mana jadi dasar gugatan kami. Biar tidak janggal. Bahwa Yang dimaksudkan oleh hakim bahwa tidak ada hubungan keperdataan secara umum itu apa?, padahal jelas dalam ketentuan pasal 13 dan UU/40 tahun 2008 mengatur tentang hak mengajukan ganti kerugian perdata, baik secara sendiri maupun bersama-sama,” pungkas Greg.
Selain itu, Greg mengatakan, terkait upaya hukum, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari panitera pengganti. Itu untuk mempelajari lebih detail apa saja yang ada dalam putusan tersebut.
Untuk diketahui TAKTIS beranggotakan para advokat seperti Hermawi Taslim, S.H., Cosmas Egidius Refra, S.H., Daniel Tonapa Masiku, S.H., Gregorius Retas Daeng, S.H., Vitalis Jenarus, S.H., dan Christianus Budi, S.H.
Pada November 2017 lalu, TAKTIS melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Gubernur Anies Baswedan.
Anies dinilai telah melakukan diskriminasi ras dan etnis melalui pidatonya pada momentum pelantikan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Adrianus Aba
Baca Juga: