Mbay, Vox NTT- Servasius Podhi, calon wakil bupati Nagekeo yang berpasangan dengan Elias Djo atau Paket Evas meminta agar KPU di kabupaten itu segera dibekukan.
Permintaan pembekuan Servasius tersebut dipicu oleh karena keputusan perubahan jadwal kampanye oleh KPU Kabupaten Nagekeo yang dinilai sepihak dan cenderung menguntungkan kandidat tertentu.
Perubahan jadwal kampanye itu diterbitkan KPU Kabupaten Nagekeo melalui keputusan Nomor: 31/HK.01.1-Kpt/5316/KPU-Kab/VI/2018 tentang Perubahan Keputusan KPUD Nagekeo Nomor: 30/HK.01.1-Kpt/5316/KPU-Kab/V/2018.
Paket Evas, kata Servasius, menilai KPU Kabupaten Nagekeo tidak profesional. Perubahan jadwal kampanye itu juga dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan asas demokrasi.
“Kami lihat KPU tidak profesional dalam penyelenggara Pilkada Nagekeo,” tegas Servasius dalam rapat jadwal kampanye di aula KPU Kabupaten Nagekeo, Senin malam (18/06/2018).
Sebab itu, dia meminta agar KPU Kabupaten Nagekeo segera dibekukan.
Dalam kesempatan tersebut Servasius membeberkan beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Nagekeo.
Itu antara lain; pada tanggal 1 Juni 2018, KPU Kabupaten Nagekeo melalui suratnya bernomor: 181/PL.03.4-Und/5316/KPU-Kab/V/2018 mengundang para Paslon atau tim penghubung untuk membahas mekanisme pelaksanaan debat terbuka tahap II.
Tapi agenda rapat yang dilaksanakan pada hari Senin 4 Juni 2018 di Kantor KPU Kabupaten Nagekeo tersebut justru berubah atau tidak sesuai surat undangan.
“Rapat ini justru dipakai Ketua KPUD untuk menyampaikan keputusan sepihaknya tentang perubahan jadwal kampanye,” katanya.
Menurut Servasius, keputusan itu diambil sepihak oleh ketua KPU Kabupaten Nagekeo tanpa ada kesepakatan lima komisioner.
Jadwal kampanye tersebut, lanjut dia, sangat merugikan oleh Paket Evas.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba