Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Atasi Mubazirnya Perda di Matim, Fraksi PKPI Dorong Konsesus Kemitraan
Regional NTT

Atasi Mubazirnya Perda di Matim, Fraksi PKPI Dorong Konsesus Kemitraan

By Redaksi20 Juni 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana sidang paripurna rancangan Perda kabupaten Manggarai Timur di ruang sidang Kantor DPRD (Foto: Nansianus Taris/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Fraksi PKPI DPRD Manggarai Timur (Matim) memandang perlunya sebuah terobosan untuk mengatasi masalah mubazirnya Perda yang sudah dibuat di kabupaten itu. 

Pasalnya, selama ini banyak Perda yang sudah dibuat lembaga DPRD bersama Pemkab Matim, tetapi ada yang belum dilaksanakan.

Hal itu disampaikan Fraksi PKPI, melalui ketua Elias Komi yang didampingi sekretaris  Nejang Siprianus  dan anggota Silvanus Don saat ditemui VoxNtt.com, belum lama ini.

Fraksi PKPI menegaskan, belum berfungsinya beberapa Perda selama ini merujuk pada kenyataan.

Salah satu Perda  yang belum dilaksanakan, sebut Fraksi PKPI, yakni; Perusahaan Daerah Wae Bobo  Jaya yang bisa dijadikan sebagai salah satu lokomotif yang menggerakan pertumbuhan dan perkembangan daerah Matim.

Selain itu, ada beberapa Perda yang amat penting perannya bagi daerah, tetapi belum juga dilaksanakan.

“Berangkat dari kenyataan itu, kami fraksi PKPI memandang perlunya sebuah terobosan untuk mengatasi masalah tersebut. Terobosan yang kami lihat adalah perlu adanya konsesus kemitraan antar lembaga DPRD dan pemerintah daerah terkait pelaksanaan Perda,” ujar Ketua Fraksi PKPI DPRD Matim, Elias Komi.

Dia menambahkan, konsesus kemitraan dimaksud adalah kesepakatan antara kedua lembaga untuk menjalankan setiap Perda yang ditetapkan paling lambat satu tahun setelah penetapan.

“Pilihan semacam itu bisa mencegah kemungkinan mubazirnya Perda yang dibuat dengan susah payah dan biaya mahal. Jadi, tidak sekedar menetapkan Perda tetapi terutama melaksanakan Perda secara tegas dan konsekuen,” tegas Elias Komi.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticleJalan Manong-Wae Mantang Rusak Parah
Next Article KPU Nagekeo Putuskan Jadwal Kampanye

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.