Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Ini Alasan Gakkumdu Ende Hentikan Penyelidikan Dugaan Money Politic
HEADLINE

Ini Alasan Gakkumdu Ende Hentikan Penyelidikan Dugaan Money Politic

By Redaksi20 Juni 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Komisioner Panwaslu, Basilius Wena usai memberikan keterangan kepada Wartawan, Rabu siang (Foto: Ian Bala/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Ende telah menghentikan penyelidikan dugaan money politic (politik uang) yang dilaporkan elemen masyarakat pada Kamis (14/6/2018) lalu.

Setelah menerima klarifikasi sejumlah saksi serta meneliti barang bukti, Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa Paket Marsel-Djafar tidak terbukti dalam unsur pidana.

“Semua saksi dari 11 saksi yang diundang hanya 7 saksi yang memberi klarifikasi. Termasuk dengan saksi para pelapor atau Mosalaki di Desa Ndito, Detusoko. Gakkumdu juga turun ke Ndito tapi tidak bertemu (saksi) untuk klarifikasi,” kata Komisioner Panwaslu, Basilius Wena, kepada Wartawan, Rabu (20/6/2018) siang.

Ia menyatakan, perbedaan klarifikasi antara para saksi dan juga barang bukti berupa video juga menjadi alasan Gakkumdu menghentikan kasus tersebut.

Begitupula dengan surat pernyataan penerimaan uang yang tidak ditandatangani oleh Thomas Tage, Mosalaki Ria Bewa Ndito yang juga tidak memberikan klarifikasi kepada Gakkumdu.

“Nah, setelah kita teliti ternyata surat pernyataan itu dibuat oleh Yohanes Woda Moa sebagai pelapor. Dalam surat yang mengklaim sebagai penerima uang atas nama Bapak Thomas Tage ternyata tidak tanda tangan. Nah, kalau diteliti unsur ini tidak masuk dalam pidana,”ucap Basilius.

Sementara Unsur Gakkumdu lain yakni Kasat Intel Jaksa Ende, Abdon Toh menilai bahwa tidak ada bahasa ajakan oleh Calon Bupati Marselinus Y. W. Petu untuk mencoblos paket MJ pada Pilkada 27 Juni mendatang. Hal ini menurut Abdon, berbeda antara keterangan para saksi dan rekaman video.

“Itu adalah bagian dari acara adat. Biasa upacara adat di sini itu adalah “Ghuru Mana”. Kita tidak menemukan hal-hal yang merupakan peristiwa pidana. Tidak ada,”ungkap Abdon.

Dengan alasan tersebut, jelas dia, Sentra Gakkumdu Ende menyimpulkan bahwa unsur-unsur Pasal yang sebagaimana telah dilaporkan oleh Pelapor yaitu Pasal 187 ayat (1) dan Pasal 187A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) tidak terpenuhi sehingga laporan ini dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan.

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleKPU Nagekeo Putuskan Jadwal Kampanye
Next Article Selama 4 Tahun, DPRD Matim Hasilkan Dua Perda Inisiatif

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.