Ruteng, Vox NTT- Sebanyak 20.000 pemilih pemula Pilgub NTT di Kabupaten Manggarai belum memiliki surat keterangan (suket), pengganti e-KTP.
Padahal tinggal tiga hari lagi pada 27 Juni 2018 mendatang, pelaksanaan Pilgub NTT berlangsung.
Alfan Manah, Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Manggarai kepada VoxNtt.com di Ruteng, Minggu (24/06/2018), membenarkan hal tersebut.
Alfan mengatakan, hingga kini dari 192.919 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Manggarai, sebanyak 20.000 di antaranya belum memiliki suket.
Mereka ialah para pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP, sehingga membutuhkan suket dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Baca Juga: Panwaslu Manggarai “Basmi” APK Paslon Pilgub
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan perhitungan suara, setiap pemilih selain C6 wajib membawa e-KTP atau Suket saat hari pemilihan di TPS.
Kepala Disdukcapil Manggarai Antonius Kanja mengatakan, pihaknya baru mulai bekerja menerbitkan suket untuk 20.000 pemilih pemula tersebut pada Minggu pagi (24/6). Mereka, kata dia, belum merekam e-KTP tapi sudah layak menjadi pemilih.
“Suket ini untuk pemilih. Kita baru terbit 700 dari tiga kecamatan, Langke Rembong, Ruteng, dan Satarmese sebanyak 700 suket. Kerja memang berat karena harus dicocokan dengan data base kependudukan,” ujar Kanja saat dikonfirmasi di Kantor Disdukcapil Manggarai, Minggu sore sekitar pukul 14.30 Wita.
Menurut dia, penerbitan suket tersebut baru mulai dikerjakan Minggu (24/6) lantaran surat pemberitahuan dari KPU Kabupaten Manggarai baru diterimanya saat liburan lebaran beberapa waktu yang lalu. Padahal surat permintaan penerbitan suket ditulis KPU Kabupaten Manggarai pada 9 Juni lalu.
Kendati demikian, Kanja berjanji tetap berupaya hingga tanggal 26 Juni akan menerbitkan semua 20.000 suket untuk pemilih pemula.
Alasan Kadis Kanja tentang keterlambatan mengirim surat pemberitahuan penerbitan suket untuk pemilih tersebut dibantah oleh Penanggungjawab Divisi Data Pemilih KPU Kabupaten Manggarai, Yohanes Sunardianto Gampung.
Dikonfirmasi VoxNtt.com di Kantor KPU Manggarai Minggu sore, Yanto Gampung menyatakan, pihaknya mengirim surat itu ke Bupati Manggarai Deno Kamelus pada 9 Juni lalu dengan tembusan Disdukcapil dan Panwaslu. Ia bahkan mengantar langsung surat itu ke Kadis Kanja.
Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Redemptus Henry Dewanto Dao menyatakan, urusan suket sebenarnya tanggung jawab Disdukcapil.
Kata Hendrik, pihaknya sudah jauh-jauh hari berkoordinasi dengan Disdukcapil Manggarai terkait data kependudukan tersebut. Bahkan, di tahun 2017 lalu terhitung sudah dua kali menggelar pertemuan dengan Disdukcapil Manggarai terkait data kependudukan.
Humas KPU Kabupaten Manggarai, Apolinarius Rokefeler Soleman menegaskan, ketika hari pencoblosan ternyata suket bagi pemilih pemula tersebut belum diterbitkan, maka masih bisa menggunakan hak pilih dengan hanya membawa format C6 ke TPS.
Hal tersebut bisa dilakukan, jelas Apol, sepanjang pemilih yang bersangkutan dipastikan oleh PPS dan Panwaslu TPS merupakan benar-benar warga di wilayah itu.
Penulis: Adrianus Aba