Kefamenanu,VoxNTT- Pihak RSUD TTU dan keluarga almarhumah Bergita Nino beberapa waktu lalu dikabarkan telah melakukan perdamaian.
Almarhumah Bergita merupakan warga Desa Fatusene, Kecamatan Miomafo yang diduga menjadi korban malpraktik pasca menjalani operasi sesar di RSUD TTU.
Perdamaian itu dilakukan secara adat di rumah almarhumah. Informasi yang dihimpun media ini, Pihak RS ketika itu membawa sirih pinang serta sopi dan juga sejumlah uang.
Namun demikian, perdamaian tersebut tidak menghentikan proses hukum. Kasat Reskrim polres TTU, Iptu Nyoman Gede Arya saat dikonfirmasi media ini via WA, Sabtu (30/06/2018) menegaskan, hingga saat ini proses hukum kasus tersebut masih terus berlanjut.
Baca: Setelah Sebulan Ditangani Polisi Kasus Kematian Bergita Nino Berbuntut Damai
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil otopsi dari pihak dokter forensik guna kepentingan proses hukum selanjutnya.
“Untuk waktu kapan hasilnya (hasil otopsi) belum bisa kita pastikan. Ada info kita sampaikan,” ungkapnya.
Terpisah, kuasa hukum keluarga almarhumah Bergita, Robert Salu saat dikonfirmasi media ini via telepon mengungkapkan, permohonan untuk pencabutan laporan polisi sudah diajukan pihaknya beberapa waktu lalu,
namun untuk keputusan selanjutnya, apakah kasus ini mau dilanjutkan atau tidak, tambahnya merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.
Hal itu kata dia karea kasus malpraktik termasuk dalam tindak pidana murni. Sehingga tanpa adanya laporan polisi pun kasus tersebut bisa tetap diproses hukum.
“Kasus malapraktik masuk dalam tindak pidana murni. Jadi, perdamaian tidak bisa menghentikan proses hukum. Tapi itu semua kembali ke polisi, karena mereka punya aturan-aturan tersendiri,” tegas alumni fakultas Hukum Undana tersebut.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni Jehadin