Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Tiga Jenazah TKI Korban Tabrakan Maut di Perairan Sebatik Tiba di Flotim
HEADLINE

Tiga Jenazah TKI Korban Tabrakan Maut di Perairan Sebatik Tiba di Flotim

By Redaksi5 Juli 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jenazah TKI, Agustina Jawa Kelen diterima di.rumah besar suku Ama Kelen di desa Riangkemie (Foto: Sutomo Hurint)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Larantuka, Vox NTT- Tiga jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Flores Timur, korban tabrakan speedboat di Perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), tiba di kampung halaman mereka di Desa Riangkemie dan Lewohala, Kecamatan Larantuka, Rabu sore (04/07/2018).

Ketiga jenazah tersebut, masing-masing, Agustina Jawa Kelen, Maria Goreti Barek Beguir, dan Elviany Tiara Hadung Mukin.

Jasad Agustina dan Maria tiba di Riangkemie sekitar pukul 16.00 Wita. Sedangkan jasad Elviany asal Desa Lewohala tiba pada malam harinya, pukul 18.30 Wita.

Ketiga jenazah diserahkan oleh BP3TKI kepada Pemerintah Daerah Flotim melalui Wakil Bupati (Wabup) Flores Timur (Flotim), Agustinus Payong Boli dalam upacara penyerahan jenazah. Jenazah kemudian diserahkan oleh Wabup Flotim kepada pihak keluarga.

Timotius Kopong Suban, Kepala Seksi Perlindungan dan PemberdayaanBalai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada VoxNtt.com usai upacara penyerahan jenazah mengatakan, tiga TKI tersebut merupakan korban tabrakan speedboat dengan sebuah kapal di wilayah Perairan Pulau Sebatik wilayah perbatasan antara Malaysia dan Indonesia.

Timotius menjelaskan, kejadian naas yang menimpa TKI NTT ini, terjadi pada Jumat, 29 Juni 2018 sekitar pukul 19.00 Wita.

Peristiwa tabrakan itu dipicu oleh speedboat dan kapal yang sedang melewati Perairan Sebatik tidak memiliki lampu.

Speedboat itu memuat 21 orang, terdiri dari 2 Anak Buah Kapal (ABK), 2 orang anak kecil, 17 orang dewasa.

Tim penyelamat dari BP3TKI Nunukan berhasil menemukan 13 orang penumpang dalam keadaan selamat, 6 orang meninggal, dan 2 orang yang lain masih dalam pencarian.

Keenam orang yang meninggal merupakan TKI asal NTT. Satu orang dari Ende, 5 dari Flotim.

Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli dalam sambutannya saat upacara penyerahan  jenazah menyampaikan peristiwa kecelakaan ini hendaknya dapat membuka kesadaran bersama, sehingga masyarakat ke depannya jika berkeinginan menjadi TKI di Malaysia mesti melengkapi dokumen yang resmi.

Penyerahan jenazah dari BP3TKI Provinsi NTT kepada Wabup Flotim, Agustinus Payong Boli, SH. (Foto: Sutomo Hurint)

Saat ini Pemda Flotim tengah berusaha untuk membuka satu unit pelayanan migrasi di kabupaten itu. Sehingga memudahkan masyarakat Flotim dalam mengurus kelengkapan dokumen menjadi TKI di luar negeri.

“Pemda Flotim sudah menyurati Kepala Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi NTT untuk meminta membuka unit pelayanan imigrasi di Flotim. Dalam minggu ini juga saya memerintahkan Kadisnaker Flotim ke Nunukan untuk menjalin kerja sama Pemda Flotim. Sehingga pembuatan pasport dapat dilakukan di Flotim. Mengingat masyarakat Flotim banyak menjadi TKI di luar negeri,“ ungkap Agus Boli.

Dalam kesempatan itu Agus Boli mengatakan akan memberikan beasiswa pendidikan kepada 3 anak korban kecelakaan dan santunan kepada keluarga korban untuk membantu proses upacara pemakaman.

Santunan juga diberikan oleh pihak BP3TKI sebesar Rp 2.000.000,00 kepada masing-masing keluarga korban.

 

Penulis: Sutomo Hurint
Editor: Adrianus Aba

 

 

Flores Timur
Previous ArticleJajaran Pimpinan Kesehatan Layani Langsung Masyarakat
Next Article Critical Notes on Migrant Labor Policy in Malaysia

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.