Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Tahun 2018, Pemkab Nagekeo Telah Resmikan 27 Desa Persiapan
VOX DESA

Tahun 2018, Pemkab Nagekeo Telah Resmikan 27 Desa Persiapan

By Redaksi9 Juli 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo telah meresmikan sebanyak 27 desa persiapan tahun 2018 ini.

Pemekaran desa ini sebagai upaya mewujudkan pendekatan pelayanan kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Nagekeo Imanuel Ndun kepada wartawan belum lama ini, membenarkan telah meresmikan ke-27 desa persiapan tersebut di tahun 2018.

Menurut Imanuel, pemekaran desa itu berdasarkan usulan aspirasi masyarakat desa untuk mendekatkan pelayanan dan pemerataan pembangunan.

Dikatakannya, pemekaran desa yang dilasakanakan sebanyak dua tahap.

Tahap pertama, sebanyak 19 desa. Tahap kedua, sebanyak 8 desa.

Kata dia, ke-27 desa persiapan yang sudah diresmikan itu telah mendapat persetujuan Gubernur NTT dan bupati Nagekeo.

Sebelum dimekarkan, ada berbagai proses sesuai dengan aturan yang berlaku sudah dilalui.

Dikataknnya, desa baru yang telah dimekarkan dan diresmikan itu harus benar-benar mempersiapkan berbagai persyaratan yang telah diatur dalam peraturan pemerintahan desa.

Karena untuk menjadi desa defenitif bukan hal yang mudah.

Apabila desa persiapan itu tidak memenuhi berbagai persyaratan yang ada, maka desa yang telah diresmikan sebagai desa persiapan akan kembali bergabung dengan desa induk.

Untuk itu, peran serta masyarakat dalam mendukung sebuah desa baru untuk menjadi desa defenitif dan kemudian diresmikan sebagai desa baru menjadi tanggungjawab bersama.

Kata Imanuel, pemerintah akan selalu mendukung dan mendampingi demi menyukseskan desa yang telah diresmikan sebagai desa persiapan. Paling lambat satu tahun semua desa persiapan telah dinyatakan sebagai sebuah desa baru.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleJalan Aemali-Danga Segera Dikerjakan
Next Article Bupati Ray Fernandes Resmi Nonjobkan Kadis PRKPP

Related Posts

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026
Terkini

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.