Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pelaksana Tugas Sekda Nagekeo Undur Diri dari ASN
Regional NTT

Pelaksana Tugas Sekda Nagekeo Undur Diri dari ASN

By Redaksi10 Juli 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Nagekeo, Berthiardus Mola mengundurkan diri dari jabatannya sekaligus sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD-Diklat) Kabupaten Nagekeo, Berthin Seke mengatakan hal tersebut saat ditemui wartawan, belum lama ini.

Berthin mengatakan, pengunduran diri Mola Berthiardus dari jabatan sebagai Plt Sekda dan ASN telah disampaikan kepada Bupati Nagekeo melalui BKD – Diklat.

Kata dia, Mola Berthiardus sudah mengajukan surat pengunduran diri pada Senin 2 Juli 2018 lalu. Hal itu sesuai disposisi Bupati Nagekeo ke BKD-Diklat.

Menyikapi surat pengunduran diri tersebut, pihak Berthin membuat telaahan staf ke bupati untuk melakukan proses pensiunan dini.

Dari aspek Undang-undang kepegawaian, kata dia, pengunduran diri Mola Berthiardus dari ASN tidak bermasalah. Sebab sesuai regulasi dan aspek usia dari Mola Berthiardus memungkinkan untuk bisa pensiun dini.

Dikatakan, Mola Berthiardus telah berusia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun. Di usia ini seorang ASN dapat mengajukan pensiunan dini.

Walaupun secara aturan dibolehkan, kata Berthin, tetapi keputusan terakhir ada di tangan bupati dengan berbagai pertimbangan.

Menurut dia, pengunduran diri sebagai ASN bisa tidak diterima oleh bupati, seperti misalnya karena alasan masih dibutuhkan tenaga atau kekurangan pejabat.

Berthin mengatakan, alasan mendasar
Mola Berthiardus dari Plt Sekda dan ASN karena urusan keluarga.

Ketika ditanya apakah Mola Berthiardus mengundurkan diri karena akan maju menjadi calon legislatif pada pemilu legislatif 2019 mendatang, Berthin mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu itu, tapi alasan pengunduran diri beliau sesuai dalam suratnya karena alasan urusan keluarga. Kalau beliau maju menjadi calon legislatif, saya tidak tahu persis itu,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Plt Sekda Nagekeo Mola Berthiardus belum berhasil dikonfirmasi terkait pengunduran dirinya karena masih bertugas di luar daerah.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleSatgas Yonif 715/MTL Gelar Operasi Katarak Gratis
Next Article Gubernur Cup 2018, PSN Ngada Babat Persim Manggarai 6-1

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.