Bajawa, Vox NTT- Kasus sengketa tanah antara Yohanes Ruba Rawi (YRR) sebagai penggugat dengan Leonardus Goru (LG) sebagai tergugat I, Anastasia Ene sebagai penggugat II dan Maria Nango sebagai penggugat III di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa tahun 2017 yang lalu berbuntut panjang.
Saksi kunci dalam perkara ini, Kakek Petrus Watu Ngadha (PWN) (70) pidanakan penggugat karena penggugat dinilai telah melakukan penipuan atau memberi keterangan palsu dengan tidak menghadirkan saksi kunci dengan alasan saksi sudah meninggal dunia.
Hasil manipulasi ini, kemudian memenangkan penggugat dalam kasus jual beli tanah suku yang belum mendapat persetujuan warga suku tersebut.
Sengketa tanah seluas 792 m2 di Loka Ebu Ria, Rt.02, Rw.01 Bobou Kelurahan Faobata ini sudah diputuskan di PN Bajawa dan dimenangkan penggugat pada tanggal 15 Mei 2018 oleh I Mande Muliartha, SH sebagai Hakim Ketua dan Fransiskus Xaverius Lae, SH dan Hidayat Sarjana, SH. M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan surat penetapan Ketua PN Bajawa Nomor: 8/Pdt.G/2017/PN.Bjw tanggal 13 April 2017.
Keputusan ini, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Rabu, 28 Februari 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota, Mikael Bonlae sebagai Panitra Pengganti, kuasa penggugat dan kuasa tergugat I, tanpa dihadiri tergugat II dan tergugat III Namun putusan tersebaut dinilai cacat hukum, karena saksi kunci sengketa itu yang juga salah seorang anggota suku tidak dihadirkan pada sidang yang kemudian memenangkan YRR.
Dalam amar putusan disebutkan, ”bahwa setelah merasa yakin dengan status tanah tersebut, maka pada tanggal 17 Mei 2004 penggugat dengan disaksikan oleh Viktor Sawu (sudah meninggal dunia) dan Petrus Watu Ngadha (sekarang sudah meninggal dunia) telah melakukan transaksi jual beli dengan melakukan pembayaran harga hak atas tanah yang disengketakan.
Disebutkan dirinya telah meninggal dunia, PWN berang dan menuding pihak penggugat telah melakukan penipuan dan mencemarkan nama baiknya.
“Saya marah, karena saya dibilang sudah mati. Pantasan saya tidak pernah dihadirkan dalam sidang sengketa tanah tersebut. Ini jelas penipuan dan memfitnah nama baik saya. Kita masih hidup kenapa dibilang sudah mati?” ujar Watu Ngadha kepada Awak media dengan raut wajah marah belum lama ini di Bobou.
Merasa dirugikan, PWN melalui kuasa hukumnya Arnoldus Nono, SH kemudian melapor YRR ke Polres Ngada dengan nomor STPL/54/V/2018/Res Ngada tanggal 16 Mei 2018, dengan tuduhan penipuan dan memberi keterangan palsu.
Kepada media ini, Senin (16/07/2018) Kuasa Hukum PWN, Arnol Nono, SH mengatakan, kliennya dirugikan dalam kasus ini. Pada 11 Juni 2018, pihaknya sudah bertemu Wakapolres, Kompol I Wayan Surya untuk mengkonfirasi tindak lanjut laporan kliennya itu atas terlapor YRR. Pihak kepolisian, kata Arnol segera menindaklanjuti dugaan kasus keterangan palsu (penipuan) melalui SP2HP.
Kronologis
Kasus jual beli tanah berawal ketika YRR hendak membeli sebidang tanah seluas 792 m2 di Loka Ebu Ria, RT.02, RW.01 Bobou Kelurahan Faobata, pada tahun 2004 yang kemudian jadi obyek perkara. Kala itu, Leonardus Goru (LG) disuruh ayah kandungnya Stefanus Soro (SS) yang juga ketua suku bertemu YRR guna melajutkan pembicaraan antara SS dengan YRR.
Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2004 sekitar pkl 21.000 Wita LG bersama SS dipanggil Ely Wejo (EW) anak Victor Sawu (VS) almarhum bertemu YRR guna menerima uang harga tanah. Namun, LG minta agar pembayaran dilakukan dirumahnya selaku pemilik tanah. Saran itu tak disetujui dengan alasan di rumah LG banyak anggota keluarga yang juga anggota suku, salah seorang di antaranya adalah Nikolaus Liko. YRR khawatir jual beli tanah bisa batal.
LG akhirnya mengikuti permintaan YRR dan menerima uang harga jual tanah sebesar Rp 12.000.000 setelah membubuhkan tanda tangan di atas kwitansi.
Seminggu kemudian, YRR menemui LG lagi untuk minta dicarikan saksi guna menandatangani kwitansi pembayaran harga tanah yang sudah dilakukan.
Dengan iming-iming uang Rp 500 ribu, akhirnya PWN siap menjadi saksi untuk menandatangani kwitansi pembayaran.
Namun, kemudian baru diketahui PWN bukan mejadi saksi pembayaran harga tanah melainkan saksi pencairan uang pinjaman.
Jual beli tanah tersebut sejak semula tak disetujui oleh keluarga besar, karena merupakan tanah suku. Pembelian oleh YRR tidak ata pengetahuan anggota suku.
Itu sebebnya terjadi ketegangan ketika YRR hendak melakukan proses sertifikat yang kemudian dilarang oleh ade kandung LG dan Theresia Ruto, karena tanah tersebut adalah milik suku.
Kasus ini sempat diupayakan penyelesaiannya di Kelurahan Faobata namun berakhir tanpa penyelesaian. Kemudian lanjut di pengadilan dengan tuduhan penipuan yang menyebabkan LG difonis bersalah dan masuk penjara selama tujuh bulan.
YRR kemudian menggugat secara perdata terhadap LG dan keluarga sebagai bukan pemilik tanah dan dimenangkan oleh YRR.
Kebohongan YRR untuk memenangkan gugatan ini terungkap saat sidang perdata saksi dimana PWN tidak dihadirkan.
Padahal PWN adalah saksi yang mengetahui proses jual beli tanah tersebut. Itu sebabnya dalam putusan hakim tersebut tertulis dalam amar putusan tentang duduk perkara bahwa, saksi atas nama PWN sudah meninggal dunia sehingga dengan ketidakhadiran saksi PWN menyebabkan Hakim salah/kabur dalam keputusan tersebut.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Boni Jehadin