Kefamenanu,Vox NTT-Sebanyak 68 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten TTU tidak lolos tes kejiwaan. Tes dilakukan di RSUD Gabriel Manek Atambua, Rabu, 25 Juli.
Akibatnya, ke-68 bacaleg tersebut terancam gugur menjadi caleg di Pileg 2019 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten TTU, Hironimus Joni Tulasi kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (30/07/2018), menjelaskan ke-68 caleg yang dinyatakan tidak lolos tes kejiwaan tersebut berasal dari 16 parpol. Beberapa waktu lalu berkas mereka telah diserahkan ke KPU Kabupaten TTU.
Menurut Hironimus, berdasarkan hasil tes kejiwaan yang diterima dari RSUD Gabriel Manek Atambua, bacaleg yang tidak lolos terbanyak dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Totalnya mencapai 12 orang.
“Yang ikut tes kejiwaan di Atambua itu ada 239, yang lulus itu 171 dan yang tidak lulus itu 68 orang,” jelasnya.
Bagi bacaleg yang dinyatakan tidak lulus, kata dia, Direktris RSUD Atambua telah berkoordinasi dengan dokter yang melakukan tes kejiwaan tersebut. Koordinasi terutama untuk melakukan tes ulang di RSJ Naimata Kupang.
“Kemarin hari Sabtu sudah tes ulang di RSJ Naimata, kita tunggu saja apakah hasilnya hari ini sudah bisa keluar atau bagaimana,” tutur Hironimus.
Ia menjelaskan sesuai dengan tahapan jadwal yang tertuang di dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018, batas penyerahan berkas perbaikan dari partai ke KPU terhitung sampai tanggal 31 Juli mendatang.
Selanjutnya, berkas perbaikan itu diproses untuk penetapan daftar calon sementara (DCS).
Hironimus menegaskan, untuk ditetapkan dalam DCS, maka bacaleg harus melengkapi seluruh berkasnya.
Apabila ada berkas yang tidak lengkap, maka dengan sendirinya bacaleg tersebut dinyatakan gugur.
“Seluruh berkas harus lengkap baru bisa kita masukkan dalam DCS, jadi kalau seandainya berkas tes kejiwaan itu juga belum dilengkapi sampai batas waktu, maka dengan sendirinya tidak akan kita akomodir,”tegas Hironimus.
Terpisah, Sekretaris DPD PKS Kabupaten TTU, Arifintus Talan saat dikonfirmasi VoxNtt.com membenarkan adanya bacaleg dari partainya yang dinyatakan tidak lolos tes kejiwaan.
Namun demikian, Talan menegaskan jumlah bacaleg yang tidak lolos tes hanya 11 orang bukan 12 orang.
“Memang dalam daftar ada 12 orang yang dinyatakan tidak lolos, tapi setelah saya ambil hasil tes di KPU ternyata bacaleg atas nama Kristina Tefnai, ternyata lolos dan surat keterangan rohaninya sudah kita dapat,” tutur Ketua Komisi B DPRD TTU tersebut.
“Yang tidak lolos sudah kita arahkan untuk tes ulang di RSJ Naimata hari Sabtu kemarin, kita sekarang menunggu hasilnya saja,” jelas Talan.
Menurut dia, banyaknya bacaleg yang tidak lolos tes kejiwaan tersebut lantaran sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari KPU Kabupaten TTU jika akan dilakukan tes tertulis.
Hal tersebut menyebabkan bacaleg yang pergi untuk mengikuti tes sama sekali tidak memiliki persiapan.
“Kita hanya diberitahu oleh KPU kalau mau ada tes kesehatan rohani di rumah sakit umum Gabriel Manek Atambua, ternyata sampai sana ada tes tertulis dengan jumlah soal 566, dan saya bisa pastikan kami yang sudah lolos ini juga tidak paham mekanisme tes seperti apa sebelumnya,” jelasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba