Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Bapegdiklat TTU Terkesan Cuci Tangan
Regional NTT

Bapegdiklat TTU Terkesan Cuci Tangan

By Redaksi1 Agustus 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Bapegdiklat TTU, Fransiskus Tilis, S.Ip (Foto:Eman/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Kepala Bapegdiklat kabupaten TTU, Fransiskus Tilis terkesan cuci tangan dalam polemik surat edaran Bapegdiklat yang mengatur cuti ASN di masa kampanye.

Surat edaran bernomor Bapegdiklat 856/1144/VII/ itu mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN), manakala istri atau suaminya maju sebagai calon legislatif pada pileg 2019.

Surat yang menuai perdebatan itu dikeluarkan pada 26 Juli 2018 lalu dan ditandatangani asisten III Setda TTU, Raymundus Thaal.

Surat edaran Bapegdiklat TTU (Foto: Eman)

Meski menuai multi-tafsir dan menimbulkan keresahan di kalangan ASN, namun Kepala Bapegdiklat TTU menolak berkomentar saat hendak dikonfirmasi awak media di kantor Bupati TTU, Selasa (31/07/2018).

Fransiskus mengatakan, dirinya sebagai bawahan hanya menjalankan perintah pimpinan daerah.

“Saya kan bukan pimpinan daerah, tentunya atas perintah makanya saya lakukan tapi untuk berkomentar atau memberikan penjelasan harus pak bupati” ungkapnya.

“Betul kami tim teknisnya tapi sekarang untuk memberikan konferensi seperti ini kan harus diberi izin,” kilahnya saat wartawan menanyakan penanggung jawab di balik surat tersebut.

Hingga saat ini, pihaknya masih mendata ASN yang suami atau istrinya menjadi caleg.

“Rujukann kami dari surat edaran Menpan yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB pada 04 Februari 2018 lalu. Kami sudah edarkan juga ke seluruh perangkat daerah” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

TTU
Previous ArticlePemkab Matim Didesak Copot Kepala SDK Satar Teu dari Jabatannya
Next Article Emanuel Djomba, Pegiat Literasi yang Ikut Caleg

Related Posts

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026

Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Seluruh Destinasi Wisata Usai Insiden WNA Austria Terjatuh di Jembatan Gantung

30 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.