Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Bapegdiklat TTU Terkesan Cuci Tangan
Regional NTT

Bapegdiklat TTU Terkesan Cuci Tangan

By Redaksi1 Agustus 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Bapegdiklat TTU, Fransiskus Tilis, S.Ip (Foto:Eman/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Kepala Bapegdiklat kabupaten TTU, Fransiskus Tilis terkesan cuci tangan dalam polemik surat edaran Bapegdiklat yang mengatur cuti ASN di masa kampanye.

Surat edaran bernomor Bapegdiklat 856/1144/VII/ itu mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN), manakala istri atau suaminya maju sebagai calon legislatif pada pileg 2019.

Surat yang menuai perdebatan itu dikeluarkan pada 26 Juli 2018 lalu dan ditandatangani asisten III Setda TTU, Raymundus Thaal.

Surat edaran Bapegdiklat TTU (Foto: Eman)

Meski menuai multi-tafsir dan menimbulkan keresahan di kalangan ASN, namun Kepala Bapegdiklat TTU menolak berkomentar saat hendak dikonfirmasi awak media di kantor Bupati TTU, Selasa (31/07/2018).

Fransiskus mengatakan, dirinya sebagai bawahan hanya menjalankan perintah pimpinan daerah.

“Saya kan bukan pimpinan daerah, tentunya atas perintah makanya saya lakukan tapi untuk berkomentar atau memberikan penjelasan harus pak bupati” ungkapnya.

“Betul kami tim teknisnya tapi sekarang untuk memberikan konferensi seperti ini kan harus diberi izin,” kilahnya saat wartawan menanyakan penanggung jawab di balik surat tersebut.

Hingga saat ini, pihaknya masih mendata ASN yang suami atau istrinya menjadi caleg.

“Rujukann kami dari surat edaran Menpan yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB pada 04 Februari 2018 lalu. Kami sudah edarkan juga ke seluruh perangkat daerah” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

TTU
Previous ArticlePemkab Matim Didesak Copot Kepala SDK Satar Teu dari Jabatannya
Next Article Emanuel Djomba, Pegiat Literasi yang Ikut Caleg

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026

Kisah Sepuluh Warga Selamat Sebelum Rumah Roboh saat Gempa Mengguncang Manggarai

1 September 2026

Penanganan Masih Jauh dari Ideal, Pemerintah Diminta Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa Flores

1 September 2026

Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat yang Rusak akibat Gempa

28 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.