Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»BPD Hale Bentuk Perdes Penertiban Ternak
VOX DESA

BPD Hale Bentuk Perdes Penertiban Ternak

By Redaksi8 Agustus 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua BPD Hale, Antonius Ahmad Yani (Foto: Are/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hale, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka akhirnya membentuk Perdes Penertiban Ternak.

Ketua BPD Desa Hale, Antonius Ahmad Yani mengatakan Perdes tersebut merupakan jawaban atas keresahan masyarakat Hale selama ini.

“Masyarakat banyak mengeluhkan terkait ternak yang dibiarkan berkeliaran dan merusak tanaman,” terang Antonius Ahmad Yani kepada VoxNtt.com di Kantor Wahana Tani Mandiri pada Senin (7/8/2018).

Menurut dia setidaknya terdapat 2 masalah yang hendak diatasi melalui Perdes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak tersebut.

Pertama, kebiasaan pemilik ternak membiarkan ternak berkeliaran dan merusak tanaman.

Kedua, konflik antara warga dengan pemilik ternak.

Dengan adanya Perdes tersebut maka ternak yang berkeliaran saat musim bertani akan diamankan ke tempat penampungan. Pemilik ternak akan didenda karena kelalaiannya mengurus ternak.

Bila sampai dengan batas waktu yang ditentukan ternak tersebut tidak diambil pemilik, maka akan dilelang.

Perdes tersebut juga memandatkan pembentukan Satgas Pengamanan Ternak.

Terkait hal itu, Didimus, salah satu masyarkat Hale yang dihubungi terpisah mengapresiasi hadirnya Perdes Penertiban Ternak.

Didimus mengaku selama ini kerap menjadi korban karena tanamannya dirusak ternak milik warga lain.

“Sudah ada Perdes semoga pemilik ternak bisa tertib. Pemerintah Desa juga harus melaksanakan Perdes dengan serius,” terangnya.

Penulis: Are De Peskim

Editor: Irvan K

Sikka
Previous ArticleAnalisis APBD: Siswa SD Hanya Dapat Rp 3.900 per Bulan
Next Article Program Unggulan Bupati Belu Sulit Diukur

Related Posts

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.