Kupang, Vox NTT- Sehubungan dengan kasus kejahatan penganiayaan yang menimpa calon tenaga kerja “RN” asal Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, terhitung sejak Mei – Juni 2018 lalu, yang diduga dilakukan oleh oknum bernama Markus Kewo, Beny Banoet dan Vero, Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (POKJA MPM) sekaligus kuasa hukum telah melakukan investigasi mendalam.
Dalam investigasinya, ditemukan beberapa fakta dan kejanggalan, khususnya terkait proses penyidikan kasus yang ditangani oleh Polsek Boawae.
Hal itu diterangkan Gregorius R. Daeng, anggota Pokja MPM sekaligus kuasa hukum yang korban RN melalui press release yang diterima VoxNtt.com, Kamis (13/08/2018) malam.
Menurutnya beberapa fakta dan kejanggalan tersebut yakni, Berdasarkan uraian keterangan RN tentang kejadian yang menimpanya Pokja MPM berkesimpulan, RN adalah korban penganiayaan berat, korban kekerasan seksual dan korban tindak pidana perdagangan orang.
Kejanggalan lain, pelaku Markus Kewo telah membujuk rayu, mengiming-imingi, mengangkut, menyekap, memindahkan, memukul, menjambak, menedang, membenturkan kepala korban ke tembok, memerkosa, mengksploitasi secara seksual kepada korban shingga korban terekploitasi dan mengalami perlakuan yang tidak manusiawi.
Gregorius menjelaskan, kondisi korban saat ini masih dalam sakit yang cukup parah dan mengalami trauma berat.
Sementara laporan kepolisian tekait kasus ini dengan Nomor : LP/04/VI/2018/NTT/Res.Ngada/Sektor Boawae, tanggal 17 Juni 2018, yang diajukan oleh orang tua korban, ditemukan beberapa kejanggalan di antaranya:
Pertama, Pelapor tidak diberikan Surat Tanda Terima Laporan (STLL), dan tidak berikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terhitung sejak tanggal 17 juni-14 juli 2018, yang mana dokument surat tersebut merupakan hak korban yang harus diberikan oleh pihak kepolisian.
Kedua, pada tanggal 14 juli 2018, penyidik pembantu atas nama Bripka Rio Marthen Maure dengan sengaja mengarahkan keterangan korban dan orang tua korban yang dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ketiga, selain itu, Bripka Rio Marthen Maure mengatakan kepada korban dan orang tua korban agar menyelesaikan kasus ini lewat jalur adat (denda) dan tidak meneruskan melalui jalur hukum karena akan panjang urusannya.
Keempat, didalam BAP tertanggal 14 juli 2018, menyebutkan pengenaan pasal pidana kepada pelaku Markus Kewo hanyalah pasal tunggal yakni, pasal 351 ayat (1) KUHP yang ancaman pidana penjaranya adalah 2 tahun 8 bulan.
Kelima, hingga saat ini, pelaku atas nama Markus Kewo, belum juga ditetapkan tersangka oleh penyidik polsek boawae dan hanya dikenakan wajib lapor serta masih bebas berkeliaran dan berpotensi akan melakukan kejahatan yang sama.
Keenam, hingga saat ini Yang juga pelaku pendukung (turut serta), atas nama Beny Banoet dan Vero belum ditetapkan tersangka dan belum ditahan secara hukum.
Ketujuh, diduga ada upaya untuk “cuci tangan” atas kasus ini oleh penyidik polsek boawae dengan sengaja mendorong penyelesaikan kasus ini di polres kupang kota.
Kedelapan, hingga saat ini baik Bripka Rio Marthen Maure dan Kapolsek Boawae belum juga diperiksa secara etik ataupun pidana atas kelaliannya dalam menjalankan tugas.
Kesembilan, hingga saat ini belum ada informasi perkembangan penanganan kasus yang diterima oleh pihak korban dari polsek boawae ataupun Polres Ngada.
Baca: Penanganan Kasus TKW Catat Prosedur
Berdasarkan uraian fakta dan kejanggalan di atas, Pokja MPM menyatakan sikap sebagai berikut :
1). Mendesak kapolda NTT untuk segera memerintahkan Kapolres Ngada untuk segera mengambil alih proses penyidikan kasus ini dengan melakukan BAP ulang dan menetapkan status tersangka serta menahan 3 orang pelaku kejahatan masing-masing atas nama Markus Kewo, Beny Banoet Dan Vero;
2). Mendesak kapolda NTT untuk segera memerintahkan Provost Polres Ngada untuk segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi disiplin pidana kepada Bripka Rio Marthen Maure atas sikap dan perbuatannya;
3). Mendesak kapolda NTT untuk segera memerintahkan Kapolres Ngada untuk mencopot Kapolsek Boawae dan memberikan sanksi displin yang sesuai karena telah lalai menjalan tugas pengawasan terhadap penyidikan kasus ini;
4). Meminta Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) untuk segera melindungi korban;
Meminta Komnas Perempuan untuk segera turun tangan mengadvokasi kasus ini;
Penulis: Boni J