Kupang, Vox NTT- Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang secara tegas menolak anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) “titipan” kepentingan pihak tertentu.
“Kita tidak menginginkan ada calon anggota Bawaslu yang berafiliasi dengan partai politik atau titipan kepentingan tertentu karena berdampak pada pemilu yang tidak berintegritas. Selain itu timbulnya sengketa dan gugatan hasil pemilu dan akan mencoreng nama baik Bawaslu itu sendiri,” kata Ketua Presidium PMKRI Kupang, Engelbertus Boli Tobin kepada VoxNtt.com, Selasa siang (14/08/2018).
Engelbertus menegaskan, dalam rekrutmen calon anggota Bawaslu, tim seleksi hendaknya memperhatikan track record calon, kompetensi, integritas, serta mengedepankan asas transparansi.
Seleksi anggota Bawaslu, lanjut dia, hendaknya pula dilakukan secara fair, adil, serta terhindar dari kepentingan golongan tertentu.
Menurut Engelbertus, eksitensi pengawas terbaik dan teruji tentu saja melalui proses rekrutmen yang transparan, jujur, adil dan akuntabel.
Proses demikian tentu menjadi harapan publik. Itu terutama dalam pelaksanaan pemilu sebagai subsistem penting demokrasi.
Dia mengharapkan, Pemilu tahun 2019 nanti bisa berjalan dengan baik dan dilakukan secara prosedural, substansial, dan demokratis.
Sebelumnya, pada Senin, 13 Agustus 2018, DPC PMKRI Cabang Kupang mendatangi Kantor Bawaslu NTT.
Kedatangan mereka dalam rangka mewujudkan pemilu yang baik dan menyampaikan pesan moral pada proses seleksi anggota Bawaslu di NTT.
Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa mengatakan, sesuai regulasi yang berlaku, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengintervensi proses seleksi calon anggota Bawaslu.
“Anggota Bawaslu harus berkapasitas, berintegritas, dan tidak berafiliasi dengan kepentingan tertentu, Tim seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu dibentuk oleh Bawaslu RI bukan Bawaslu NTT,” katanya.
Thomas juga mengaku telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan penyelewengan dalam proses rekrtumen. Dua berjanji akan dilaporkan ke Bawaslu RI.
“Harapannya, PMKRI juga harus mendorong Bawaslu RI agar kedepannya Bawaslu NTT diberi kewenangan dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu maupun Panwaslu tingkat Kabupaten/Kota,” kata Thomas.
Dia berbarap, PMKRI Cabang Kupang sebagai organisasi yang memiliki fungsi kontrol sosial terhadap penyelengaraan pemilu dan kebijakan lainnya, perlu membuat laporan dan menanggapi proses seleksi anggota Bawaslu yang tengah berlangsung.
“Maka PMKRI sebagai organisasi perjuangan menginginkan pelaksanaan seleksi bebas dari kepentingan serta memperhatikan kapasitas dan kapabilitas peserta seleksi,” tutupnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba