Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Terdakwa Korupsi Dana Desa di TTU Dihukum 1 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Terdakwa Korupsi Dana Desa di TTU Dihukum 1 Tahun Penjara

By Redaksi14 Agustus 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Terdakwa korupsi dana desa Lanaus,Edwin Liem (duduk membelakangi kamera) sementara mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Tipikor Kupang (Foto: Marianus Watungadha)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Terdakwa kasus korupsi dana desa Lanaus, kecamatan Insana kabupaten TTU, Edwin Liem dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (14/08/2018).

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh hakim ketua, Fransisca Dari Paula Nino,SH,MH serta 2 orang hakim anggota, Ali Muhtarom,SH,MH dan Drs.Gustaf P.Marpaung,SH.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 169.164.702 dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

“Uang pengganti sebesar Rp 169 juta sudah kita kembalikan beberapa waktu lalu,jadi tinggal kita bayarkan lagi sisanya ditambah denda” jelas anggota tim kuasa hukum Edwin Liem, Marianus Watungadha,SH saat dihubungi VoxNtt.com via telepon,Selasa(14/08/2018).

Ia menambahkan, pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Sehingga ia memastikan tidak akan ada langkah hukum lain lagi yang diambil dalam penanganan kasus tersebut.

“Tuntutan JPU kan 1,6 tahun penjara dan putusannya 1 tahun penjara jadi baik kami selaku kuasa hukum maupun klien juga sudah nyatakan sikap menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim tadi” tegasnya.

Sementara itu,Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat dikonfirmasi media ini membenarkan jika vonis terhadap terdakwa Edwin Liem sudah dijatuhkan.

“Ia sudah, putusannya 1 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 169 juta sekian serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara” jelasnya.

Ia menambahkan,untuk saat ini pihaknya belum mengambil keputusan apakah menerima atau mengambil langkah hukum lain terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Kupang tersebut.

“Waktu kita 7 hari untuk pikir-pikir mau terima atau bagaimana karena kita juga masih harus berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya”jelasnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

TTU
Previous ArticlePMKRI Tolak Anggota Bawaslu “Titipan”
Next Article Kades Lanaus Dihukum 1,6 Tahun Penjara

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.