Kefamenanu,Vox NTT-Terdakwa kasus korupsi dana desa Lanaus, kecamatan Insana kabupaten TTU, Edwin Liem dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (14/08/2018).
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh hakim ketua, Fransisca Dari Paula Nino,SH,MH serta 2 orang hakim anggota, Ali Muhtarom,SH,MH dan Drs.Gustaf P.Marpaung,SH.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 169.164.702 dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
“Uang pengganti sebesar Rp 169 juta sudah kita kembalikan beberapa waktu lalu,jadi tinggal kita bayarkan lagi sisanya ditambah denda” jelas anggota tim kuasa hukum Edwin Liem, Marianus Watungadha,SH saat dihubungi VoxNtt.com via telepon,Selasa(14/08/2018).
Ia menambahkan, pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
Sehingga ia memastikan tidak akan ada langkah hukum lain lagi yang diambil dalam penanganan kasus tersebut.
“Tuntutan JPU kan 1,6 tahun penjara dan putusannya 1 tahun penjara jadi baik kami selaku kuasa hukum maupun klien juga sudah nyatakan sikap menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim tadi” tegasnya.
Sementara itu,Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat dikonfirmasi media ini membenarkan jika vonis terhadap terdakwa Edwin Liem sudah dijatuhkan.
“Ia sudah, putusannya 1 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 169 juta sekian serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara” jelasnya.
Ia menambahkan,untuk saat ini pihaknya belum mengambil keputusan apakah menerima atau mengambil langkah hukum lain terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Kupang tersebut.
“Waktu kita 7 hari untuk pikir-pikir mau terima atau bagaimana karena kita juga masih harus berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya”jelasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Irvan K