Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Kasus Mutasi di Pemda Alor, Amapek Temui Bawaslu NTT
Pilkada

Kasus Mutasi di Pemda Alor, Amapek Temui Bawaslu NTT

By Redaksi3 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aliansi Masyarakat Alor Peduli Keadilan (Amapek) saat berada di depan Kantor Bawaslu NTT, Senin, 3 September 2018 (Foto: Tarsi Salmon/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Puluhan warga Alor yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Alor Peduli Keadilan (Amapek) kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bawaslu NTT), Senin (03/09/2018) sekitar pukul 11:00 Wita.

Sebelumnya pada Jumat, 31 Agustus 2018 lalu, aliansi ini menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bawaslu NTT. Saat itu Ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa meminta Amapek melakukan audiensi hari ini Senin, 3 September 2018.

Kedatangan dari puluhan warga Alor itu untuk mendesak Bawaslu NTT segera menindaklanjuti mutasi dan pemecatan yang dilakukan petahana Bupati Alor, Amon Djobo.

Mereka menilai keputusan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) tentang larangan bagi petahana melakukan pergantian/mutasi pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Koordinator umum Amapek, Toni Boling mengatakan, pelanggaran ini jelas-jelas dilakukan sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU pemilu tersebut.

“Bagi saya, dengan banyaknya pelanggaran pada pemilu ini akan mengakibatkan kesenjangan dan konflik horizontal di antara masyarakat. Pengangkangan terhadap konstitusi ini tidak boleh dibiarkan. Jikalau ada indikasi bahwa Bawaslu juga terlibat dalam skenario ini, maka sudah hukumnya dipecat atau diganti karena tidak berintegritas,” tegas Boling dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin sore.

Boling mengatakan, selain menyalahi UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat (2), Bawaslu NTT juga melanggar perintah Bawaslu RI.

“Tapi syukur bahwa setelah tadi ada audiensi, Bawaslu NTT merespon positif dan mau membuka kembali kasus ini. Kita berharap semua bisa sesuai regulasi Perbawaslu dan UU Pemilu yang ada,” ujarnya.

Ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa menyampaikan akan menerima laporan dari aliansi ini dan ditindaklanjuti dalam waktu 1 X 24 jam.

Pertama, pihaknya akan menelusuri kembali dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana Bupati Alor dan menindaklanjuti kasus ini.

Thomas menegaskan, nomenklatur Perbawaslu tidak mengizinkan obyek perkara yang sudah ada keputusan dibuka kembali. Namun untuk kasus ini, kata dia, akan secepatnya dibongkar.

Kedua, Bawaslu NTT mengakui dan meminta maaf atas kesalahan prosedur penanganan pelanggaran pemilu yang tidak sesuai dengan perintah Bawaslu RI. Sebab waktu dalam Perbawaslu cuma terbatas 5 hari setelah kasus diketahui.

Untuk itu pihaknya akan kembali mengkaji bukti-bukti dan dokumen/syarat pendukung.

Ketiga, Bawaslu NTT meminta bantuan Amapek untuk kembali memasukan bukti-bukti pelanggaran pemilu di Kabupaten ALor. Bukti-bukti itu nantinya menjadi poin kajian Bawaslu NTT.

Keempat, Bawaslu NTT berjanji akan menegakkan integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan fungsi pengawasan demi keadilan.

 

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Alor Kota Kupang
Previous ArticleYayasan Levico dan Restoran Treetop Peduli Masjid Papagarang
Next Article Kadis PK Matim Dinilai Jadi Monster Bagi Guru

Related Posts

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.