Kefamenanu, Vox NTT- Kepala Desa Noenasi, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten TTU, Milikhior Pot Aomenu bersama Sekretarisnya, Siprianus Olin divonis hukuman penjara 1,8 tahun oleh majelis hakim Tipikor Kupang, Selasa (04/09/2018).
Kedua pejabat desa tersebut tersangkut kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016/2017. Akibat perbuatannya, Negara mengalami kerugian senilai Rp 400 juta lebih.
Selain hukuman penjara, keduanya wajib membayar denda masing-masing senilai Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan.
“Kades dan Sekdes Noenasi putusannya sama yakni, 1,8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara,” ujar Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat dihubungi VoxNtt.com via telepon, Selasa (04/09/2018).
Baca: Kades Noenasi Diadukan ke Kejari TTU
Ia menjelaskan, putusan majelis hakim Tipikor Kupang lebih rendah dari tuntutan yang diajukan pihaknya. Dia menjelaskan, pihaknya menuntut Sang Kades dihukuman 2,6 tahun penjara dan Sekdes 2 tahun.
Terkait putusan tersebut, dia mengaku pihaknya akan mempertimbangkannya, apakah menerima atau mengambil langkah hukum lain.
“Waktu kita kan 7 (tujuh) hari. Jadi, untuk saat ini kita masih pikir-pikir dulu mau terima atau bagaimana putusan itu,” ujarnya.
Terpisah Adelci. J. A Teiseran salah satu kuasa hukum kedua terdakwa tersebut saat dikonfirmasi media ini membenarkan putusan bagi kedua kliennya itu. Menurutnya, pihaknya sudah menyatakan menerima putusan tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum sudah nyatakan sikap untuk menerima putusan itu. Jadi, untuk langkah selanjutnya kita menunggu saja, apakah jaksa menerima atau mengajukan banding. Kalau jaksa terima ya bisa langsung dieksekusi putusan itu,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J