Ruteng, Vox NTT- Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Manggarai, Wili Ganggut menjelaskan soal dana SILPA dalam KUA PPAS Perubahan tahun 2018.
Menurut dia, target SILPA murni Kabupaten Manggarai tahun 2017 lalu yang sudah disepakati bersama lembaga DPRD sebesar Rp 35.266.710.834.
Namun sesuai pemeriksaan BPK, ternyata realisasi SILPA murni atau yang bebas digunakan hanya sebesar Rp 7.983.529.773,34. Itu berarti bahwa defisit SILPA murni tahun 2017 lalu sebanyak 27.283.181.060,66.
Sedangkan, SILPA yang sudah ada peruntukannya sebesar Rp 44.898.271.463.
Selain soal defisit SILPA, Wili juga menjelaskan bahwa tahun 2017 lalu juga mengalami penurunan pos pendapatan sebesar Rp 8.171.387.823,34.
Setelah dihitung antara defisit SILPA murni dengan penurunan pos pendapatan, maka totalnya mencapai Rp 35.454.568.884.
Dikatakan, untuk menutupi defisit tersebut, Pemkab Manggarai merencanakan rasionalisasi pada sejumlah item belanja di setiap organisasi perangkat daerah. Total rasionalisasi tersebut sebesar Rp 46.243.752.739,58.
Menurut Wili, setelah dihitung antara defisit SILPA dengan rencana rasionalisasi, maka ada kelebihan dana sebesar Rp 10.789.183.855,58.
Kelebihan dana rasionalisasi ini, lanjut dia, digunakan untuk membayar sejumlah kawajiban berupa konstruksi dalam pengerjaan (KDP) sebesar Rp 6.867.004.974.
Rinciannya; KDP di Dinas PUPR sebesar Rp 3.441.793.622, Dinas Kesehatan sebesar Rp 2.096.899.624. Sementara sisanya ada di perangkat daerah lainnya.
“Selebihnya untuk membayar hutang di beberapa di OPD. Kemudian sisanya sebesar 1.339.000.000 digunakan untuk kebutuhan pada beberapa OPD,” ujar Wili kepada sejumlah awak media saat konfrensi pers di Kantor BKD Manggarai, Kamis (13/09/2018).
“Yang harus kita penuhi karena ada beberapa pertimbangan teknis dan mendesak yang harus dipenuhi dalam program kegiatan,” sambungnya.
Lantas apa alasan ada kewajiban KDP dalam KUA PPAS Perubahan tahun 2018 di Dinas PUPR Manggarai?
Wili beralasan karena pada tahun 2016, Pemkab Manggarai mendapatkan tambahan DAK kurang lebih 29 Miliar dari Kementerian.
Namun demikian, DAK tersebut baru ditransfer pada bulan Desember tahun 2016.
Uang ini, kata dia, tidak bisa digunakan karena baru ditransfer setelah penetapan APBD 2016. APBD ditetapkan pada bulan November, sedangkan DAK 29 M baru ditransfer pada bulan Desember.
“Uang digunakan pada perubahan APBD. Sehingga pada perubahan APBD 2017, kurang lebih 16 M diantaranya bawa ke PU untuk rehabilitasi jalan, dan lain-lain,” jelasnya.
“Praktis yang kerja itu kan tidak mungkin dalam waktu tiga bulan, pasti ada pekerjaan yang kurang yang harus dibawa ke 2018,” sambung Wili.
Dia menambahkan, DAK tambahan itu baru dieksekusikan kurang lebih pada perubahan APBD 2017.
Setelah penetapan APBD 2017 dilakukan proses tender yang tidak ada kaitannya dengan laporan ke Kementerian.
Sehingga dalam pelaksanaannya, ada beberapa item pekerjaan yang tidak selesai. Sehingga, ada KDP di KUA PPAS Perubahan tahun 2018.
“Jadi ada DAK di Dinas PU, DAK itu juga ada di Dinas Kesehatan. Tapi bedanya kalau DAK yang ada di Dinas Kesehatan yang ada kaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan DAK yang ada di PU ada tambahan DAK memang dari Kementerian,” jelas Wili.
Penulis: Ardy Abba