Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Ada KDP di Dinas PUPR Manggarai, Ini Alasannya
NTT NEWS

Ada KDP di Dinas PUPR Manggarai, Ini Alasannya

By Redaksi13 September 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala BKD Manggarai, Wili Ganggut saat konfrensi pers di kantornya, Kamis (13/09/2018) (Foto: Ardy Abba/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Manggarai, Wili Ganggut menjelaskan soal dana SILPA dalam KUA PPAS Perubahan tahun 2018.

Menurut dia, target SILPA murni Kabupaten Manggarai tahun 2017 lalu yang sudah disepakati bersama lembaga DPRD sebesar Rp 35.266.710.834.

Namun sesuai pemeriksaan BPK, ternyata realisasi SILPA murni atau yang bebas digunakan hanya sebesar Rp 7.983.529.773,34. Itu berarti bahwa defisit SILPA murni tahun 2017 lalu sebanyak 27.283.181.060,66.

Sedangkan, SILPA yang sudah ada peruntukannya sebesar Rp 44.898.271.463.

Selain soal defisit SILPA, Wili juga menjelaskan bahwa tahun 2017 lalu juga mengalami penurunan pos pendapatan sebesar Rp 8.171.387.823,34.

Setelah dihitung antara defisit SILPA murni dengan penurunan pos pendapatan, maka totalnya mencapai Rp 35.454.568.884.

Dikatakan, untuk menutupi defisit tersebut, Pemkab Manggarai merencanakan rasionalisasi pada sejumlah item belanja di setiap organisasi perangkat daerah. Total rasionalisasi tersebut sebesar Rp 46.243.752.739,58.

Menurut Wili, setelah dihitung antara defisit SILPA dengan rencana rasionalisasi, maka ada kelebihan dana sebesar Rp 10.789.183.855,58.

Kelebihan dana rasionalisasi ini, lanjut dia, digunakan untuk membayar sejumlah kawajiban berupa konstruksi dalam pengerjaan (KDP) sebesar Rp 6.867.004.974.

Rinciannya; KDP di Dinas PUPR sebesar Rp 3.441.793.622, Dinas Kesehatan sebesar Rp 2.096.899.624. Sementara sisanya ada di perangkat daerah lainnya.

“Selebihnya untuk membayar hutang di beberapa di OPD. Kemudian sisanya sebesar 1.339.000.000 digunakan untuk kebutuhan pada beberapa OPD,” ujar Wili kepada sejumlah awak media saat konfrensi pers di Kantor BKD Manggarai, Kamis (13/09/2018).

“Yang harus kita penuhi karena ada beberapa pertimbangan teknis dan mendesak yang harus dipenuhi dalam program kegiatan,” sambungnya.

Lantas apa alasan ada kewajiban KDP dalam KUA PPAS Perubahan tahun 2018 di Dinas PUPR Manggarai?

Wili beralasan karena pada tahun 2016, Pemkab Manggarai mendapatkan tambahan DAK kurang lebih 29 Miliar dari Kementerian.

Namun demikian, DAK tersebut baru ditransfer pada bulan Desember tahun 2016.

Uang ini, kata dia, tidak bisa digunakan karena baru ditransfer setelah penetapan APBD 2016. APBD ditetapkan pada bulan November, sedangkan DAK 29 M baru ditransfer pada bulan Desember.

“Uang digunakan pada perubahan APBD. Sehingga pada perubahan APBD 2017, kurang lebih 16 M diantaranya bawa ke PU untuk rehabilitasi jalan, dan lain-lain,” jelasnya.

“Praktis yang kerja itu kan tidak mungkin dalam waktu tiga bulan, pasti ada pekerjaan yang kurang yang harus dibawa ke 2018,” sambung Wili.

Dia menambahkan, DAK tambahan itu baru dieksekusikan kurang lebih pada perubahan APBD 2017.

Setelah penetapan APBD 2017 dilakukan proses tender yang tidak ada kaitannya dengan laporan ke Kementerian.

Sehingga dalam pelaksanaannya, ada beberapa item pekerjaan yang tidak selesai. Sehingga, ada KDP di KUA PPAS Perubahan tahun 2018.

“Jadi ada DAK di Dinas PU, DAK itu juga ada di Dinas Kesehatan. Tapi bedanya kalau DAK yang ada di Dinas Kesehatan yang ada kaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan DAK yang ada di PU ada tambahan DAK memang dari Kementerian,” jelas Wili.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleSebelum Terbakar di Kalimantan, Keluarga Asal Manggarai Diduga Dibacok
Next Article Penggunaan Motor Dinas di Puskesmas Ketang Sarat Nepotisme

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.