Borong, Vox NTT-Penggunaan motor dinas di Puskemas Ketang, Desa Golo Tolang, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) sarat nepotisme.
Pasalnya, motor dinas dipakai oleh staf yang dekat dengan Kepala Puskesmas Ketang.
CH, salah satu staf di Puskesmas Ketang menegaskan, keputusan tersebut tidak dengan juknis dari Dinas Kesehatan Matim.
Dalam juknis seharusnya dari empat unit motor dinas, satu unit untuk jatah Kepala Puskesmas, satu untuk bendahara JKN, satu untuk pengelola imunisasi, dan satu untuk pengelola Promkes.
“Yang terjadi di lapangan sekarang kepala puskesmas beri motor dinas ke orang dekat yang dengan dia. Ini kan sudah tidak sesuai dengan juknis,” ungkap CH kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/9/2018).
“Soal juknis mungkin lebih jelas bisa dikonfirmasi lagi ke Dinkes sekaligus konfirmasi mengenai SK yang dapat jatah motor sesuai dengan juknis,” tambahnya.
Kata dia, keseluruhan motor dinas Puskesmas Ketang ada empat unit. Satu unit dapat di tahun 2017 untuk kepala PKM, sedangkan 3 unit didapatkan dari anggaran di tahun 2018.
CH menambahkan, menurut bendahara barang Puskesmas Ketang, sebenarnya jika SK belum keluar, maka semua motor masih disimpan di gudang.
Selain itu, pemakaian motor dinas setidaknya perlu ada rapat semua staf puskesmas. Rapat itu dibuat agar semua staf bisa mengetahui kesiapan pemakaian motor dinas sesuai dengan juknis yang ada.
Dia juga menceritakan bahwa selama ini masyarakat sering bertanya, bukankah motor dinas hanya bisa digunakan pada jam kantor.
Di Ketang, kata dia, motor dinas puskesmas seakan menjadi motor milik pribadi.
Sementara itu, Kapala Dinas Kesehatan Matim, dr. Surip Tintin saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp menjelaskan, SK pemakaian kendaraan dinas tergantung kepala puskesmas.
“Soal pemanfaatan oleh puskesmas diberikan kepada siapa, itu tanggung jawabnya. Supaya yang bersangkutan bisa bertanggung jawab. Tetapi pemanfaatan oleh semua program yang membutuhkan bisa diatur oleh kepala puskesmas,” jelas dr. Surip.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba