Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Terjerat Kasus Asusila dan Korupsi, 14 PNS di Ende Siap Dipecat
NTT NEWS

Terjerat Kasus Asusila dan Korupsi, 14 PNS di Ende Siap Dipecat

By Redaksi17 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sekda Ende, Dr.dr. Agustinus G. Ngasu, M.Kes saat mengikuti rakor tokoh adat di Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Setidaknya ada 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ende, NTT, yang terjerat kasus hukum akan dipecat paling lambat 31 Desember 2018.

Ada dua kasus yang menjadi Keputusan Bersama Mendagri, Menteri PANRB dan Kepala BKN yakni kasus asusila dan korupsi.

Di Ende, sebanyak 12 PNS yang terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan 2 PNS kasus asusila. Para aparatur tersebut akan dipecat akhir tahun ini.

Sekda Ende, Dr. dr. Agustinus G. Ngasu, M. Kes., menjelaskan para PNS tersebut secara otomatis tidak menerima gaji mulai awal Oktober nanti. 

Hal ini dilakukan atas dasar Keputusan Bersama Nomor 182/6597/SJ, Nomor 5 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindakan Pidana Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungan Dengan Jabatan.

“Karena mereka gajinya langsung stop. Stop per satu oktober. Itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri,”kata Agustinus.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut berlaku untuk aparatur yang sudah memenuhi kekuatan hukum tetap. Sedangkan yang sedang proses tidak termuat dalam keputusan bersama tersebut.

“Jadi begitu dia ada keputusan dari pengadilan dan kita terima berkas keputusannya akan dipecat,”katanya.

Namun, Sekda Agustinus tidak merincikan nama-nama PNS yang terjerat kasus hukum tetap baik korupsi maupun kasus asusila.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleKempo Manggarai Masuk Tiga Besar pada Porprov NTT 2018
Next Article Gubernur NTT Bekukan Izin Edar Kayu Sonokeling

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.