Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Divonis 12 Tahun, Terpidana Kasus Pembunuhan Mengaku Masih Pikir-pikir
NTT NEWS

Divonis 12 Tahun, Terpidana Kasus Pembunuhan Mengaku Masih Pikir-pikir

By Redaksi20 September 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Majelis Hakim PN Maumere memvonis penjara 12 tahun terhadap terdakwa pembunuhan Daniel Do’o.

Terhadap putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat Sanjaya tersebut, Daniel Do’o mengaku masih pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir dulu,” jawab Daniel setelah berkonsultasi dengan Kuasa Hukumnya, Viktor Nekur.

Daniel Do’o didakwa melakukan pembunuhan terhadap Robertus Woda pada 26 April 2018 lalu di kediaman korban di Detubinga, Desa Done, Kecamatan Magepanda.

Pembunuhan tersebut diduga terkait masalah tanah antara keduanya.

Putusan Majelis Hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU, yakni penjara 12 tahun.

Majelis Hakim menilai Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebaliknya, Majelis Hakim menilai Daniel Do’o tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Ada 3 unsur yang memberatkan yakni terdakwa menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan meresahkan masyarakat. Namun, Daniel dinilai kooperatif dan tidak menghambat proses persidangan.

“Hukuman 12 tahun ini akan dikurangi dengan masa penahanan,” ujar Rahmat Sanjaya.

Penulis: Are de Peskim
Editor: Ardy Abba

Sikka
Previous ArticlePendaftaran Seleksi CPNS Ditunda
Next Article Hadapi Pemilu 2019, PDIP Belu Rapatkan Barisan

Related Posts

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026
Terkini

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.