Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Divonis 12 Tahun, Terpidana Kasus Pembunuhan Mengaku Masih Pikir-pikir
NTT NEWS

Divonis 12 Tahun, Terpidana Kasus Pembunuhan Mengaku Masih Pikir-pikir

By Redaksi20 September 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Majelis Hakim PN Maumere memvonis penjara 12 tahun terhadap terdakwa pembunuhan Daniel Do’o.

Terhadap putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat Sanjaya tersebut, Daniel Do’o mengaku masih pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir dulu,” jawab Daniel setelah berkonsultasi dengan Kuasa Hukumnya, Viktor Nekur.

Daniel Do’o didakwa melakukan pembunuhan terhadap Robertus Woda pada 26 April 2018 lalu di kediaman korban di Detubinga, Desa Done, Kecamatan Magepanda.

Pembunuhan tersebut diduga terkait masalah tanah antara keduanya.

Putusan Majelis Hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU, yakni penjara 12 tahun.

Majelis Hakim menilai Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebaliknya, Majelis Hakim menilai Daniel Do’o tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Ada 3 unsur yang memberatkan yakni terdakwa menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan meresahkan masyarakat. Namun, Daniel dinilai kooperatif dan tidak menghambat proses persidangan.

“Hukuman 12 tahun ini akan dikurangi dengan masa penahanan,” ujar Rahmat Sanjaya.

Penulis: Are de Peskim
Editor: Ardy Abba

Sikka
Previous ArticlePendaftaran Seleksi CPNS Ditunda
Next Article Hadapi Pemilu 2019, PDIP Belu Rapatkan Barisan

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.